Sabtu, 31 Juli 2010

PRIBADI MUSLIM BERPRESTASI

Sekiranya kita hendak berbicara tentang Islam dan kemuliaannya, ternyata tidaklah cukup hanya berbicara mengenai ibadah ritual belaka. Tidaklah cukup hanya berbicara seputar shaum, shalat, zakat, dan haji. Begitupun jikalau kita berbicara tentang peninggalan Rasulullah SAW, maka tidak cukup hanya mengingat indahnya senyum beliau, tidak hanya sekedar mengenang keramah-tamahan dan kelemah-lembutan tutur katanya, tetapi harus kita lengkapi pula dengan bentuk pribadi lain dari Rasulullah, yaitu : beliau adalah orang yang sangat menyukai dan mencintai prestasi!
Hampir setiap perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW selalu terjaga mutunya. Begitu mempesona kualitasnya. Shalat beliau adalah shalat yang bermutu tinggi, shalat yang prestatif, khusyuk namanya. Amal-amal beliau merupakan amal-amal yang terpelihara kualitasnya, bermutu tinggi, ikhlas namanya. Demikian juga keberaniannya, tafakurnya, dan aneka kiprah hidup keseharian lainnya. Seluruhnya senantiasa dijaga untuk suatu mutu yang tertinggi.
Ya, beliau adalah pribadi yang sangat menjaga prestasi dan mempertahankan kualitas terbaik dari apa yang sanggup dilakukannya. Tidak heran kalau Allah Azza wa Jalla menegaskan, "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap rahmat Allah ..." (QS. Al Ahzab [33] : 21)
Kalau ada yang bertanya, mengapa sekarang umat Islam belum ditakdirkan unggul dalam kaitan kedudukannya sebagai khalifah di muka bumi ini? Seandainya kita mau jujur dan sudi merenung, mungkin ada hal yang tertinggal di dalam menyuritauladani pribadi Nabi SAW. Yakni, kita belum terbiasa dengan kata prestasi. Kita masih terasa asing dengan kata kualitas. Dan kita pun kerapkali terperangah manakala mendengar kata unggul. Padahal, itu merupakan bagian yang sangat penting dari peninggalan Rasulullah SAW yang diwariskan untuk umatnya hingga akhir zaman.
Akibat tidak terbiasa dengan istilah-istilah tersebut, kita pun jadinya tidak lagi merasa bersalah andaikata tidak tergolong menjadi orang yang berprestasi. Kita tidak merasa kecewa ketika tidak bisa memberikan yang terbaik dari apa yang bisa kita lakukan. Lihat saja shalat dan shaum kita, yang merupakan amalan yang paling pokok dalam menjalankan syariat Islam. Kita jarang merasa kecewa andaikata shalat kita tidak khusyuk. Kita jarang merasa kecewa manakala bacaan kita kurang indah dan mengena. Kita pun jarang kecewa sekiranya shaum Ramadhan kita berlalu tanpa kita evaluasi mutunya.
Kita memang banyak melakukan hal-hal yang ada dalam aturan agama tetapi kadang-kadang tidak tergerak untuk meningkatkan mutunya atau minimal kecewa dengan mutu yang tidak baik. Tentu saja tidak semua dari kita yang memiliki kebiasaan kurang baik semacam ini. Akan tetapi, kalau berani jujur, mungkin kita termasuk salah satu diantara yang jarang mementingkan kualitas.
Padahal, adalah sudah merupakan sunnatullah bahwa yang mendapatkan predikat terbaik hanyalah orang-orang yang paling berkualitas dalam sisi dan segi apa yang Allah takdirkan ada dalam episode kehidupan dunia ini. Baik dalam urusan duniawi maupun ukhrawi, Allah Azza wa Jalla selalu mementingkan penilaian terbaik dari mutu yang bisa dilakukan.
Misalnya saja shalat, "Qadaflahal mu’minuun. Alladziina hum fii shalaatihim" (QS. Al Mu’minuun [23] : 1-2). Amat sangat berbahagia serta beruntung bagi orang yang khusyuk dalam shalatnya. Artinya, shalat yang terpelihara mutunya, yang dilakukan oleh orang yang benar-benar menjaga kualitas shalatnya. Sebaliknya, "Fawailullilmushalliin. Alladziina hum’an shalatihim saahuun" (QS. Al Maa’uun [107] : 4-5). Kecelakaanlah bagi orang-orang yang lalai dalam shalatnya!
Amal baru diterima kalau benar-benar bermutu tinggi ikhlasnya. Allah Azza wa Jalla berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat serta menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus" (QS. Al Bayyinah [98] : 5). Allah pun tidak memerintahkan kita, kecuali menyempurnakan amal-amal ini semata-mata karena Allah. Ada riya sedikit saja, pahala amalan kita pun tidak akan diterima oleh Allah Azza wa Jalla. Ini dalam urusan ukhrawi.
Demikian juga dalam urusan duniawi produk-produk yang unggul selalu lebih mendapat tempat di masyarakat. Lebih mendapatkan kedudukan dan penghargaan sesuai dengan tingkat keunggulannya. Para pemuda yang unggul juga bisa bermamfaat lebih banyak daripada orang-orang yang tidak memelihara dan meningkatkan mutu keunggulannya.
Pendek kata, siapapun yang ingin memahami Islam secara lebih cocok dengan apa-apa yang telah dicontohkan Rasul, maka bagian yang harus menjadi pedoman hidup adalah bahwa kita harus tetap tergolong menjadi orang yang menikmati perbuatan dan karya terbaik, yang paling berkulitas. Prestasi dan keunggulan adalah bagian yang harus menjadi lekat menyatu dalam perilaku kita sehari-hari.
Kita harus menikmati karya terbaik kita, ibadah terbaik kita, serta amalan terbaik yang harus kita tingkatkan. Tubuh memberikan karya terbaik sesuai dengan syariat dunia sementara hati memberikan keikhlasan terbaik sesuai dengan syariat agama. Insya Allah, di dunia kita akan memperoleh tempat terbaik dan di akhirat pun mudah-mudahan mendapatkan tempat dan balasan terbaik pula.
Tubuh seratus persen bersimbah peluh berkuah keringat dalam memberikan upaya terbaik, otak seratus persen digunakan untuk mengatur strategi yang paling jitu dan paling mutakhir, dan hati pun seratus persen memberikan tawakal serta ikhlas terbaik, maka kita pun akan puas menjalani hidup yang singkat ini dengan perbuatan yang Insya Allah tertinggi dan bermutu. Inilah justru yang dikhendaki oleh Al Islam, yang telah dicontohkan Rasulullah SAW yang mulia, para sahabatnya yang terhormat, dan orang-orang shaleh sesudahnya.
Oleh sebab itu, bangkitlah dan jangan ditunda-tunda lagi untuk menjadi seorang pribadi muslim yang berprestasi, yang unggul dalam potensi yang telah dianugerahkan Allah SWT kepada setiap diri hamba-hambanya. Kitalah sebenarnya yang paling berhak menjadi manusia terbaik, yang mampu menggenggam dunia ini, daripada mereka yang ingkar, tidak mengakui bahwa segala potensi dan kesuksesan itu adalah anugerah dan karunia Allah SWT, Zat Maha Pencipta dan Maha Penguasa atas jagat raya alam semesta dan segala isinya ini!
Ingat, wahai hamba-hamba Allah, "Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang munkar dan beriman kepada Allah ...!’ (QS. Ali Imran [3] : 110).
Potensi Ruhiah
Ternyata kekuatan adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh siapapun yang ingin memperoleh kemenangan. Terbukti jikalau badan lemah, ekonomi lemah, otak lemah, kepandaian lemah, kita tidak dapat berperan sebagai makhluk unggul yang membawa manfaat banyak, bahkan justru sebaliknya kita menjadi tertindas, baik oleh hawa nafsu, oleh syetan terkutuk, atau juga oleh makhluk-makhluk yang tidak menyukai kebenaran. Karenanya sudah menjadi suatu keharusan bagi siapapun untuk terus-menerus menggalang aneka potensi kekuatan yang ada pada dirinya.
Hanya saja harus kita sadari pula bahwa kekuatan itu tidak cukup hanya kekuatan lahir saja. Karena bagi siapapun yang berusaha membangun kekuatan ekonomi dengan meyakini bahwa hanya dengan kekuatan ekonomi itulah yang akan membuat dirinya menang, kuat, tanpa dibarengi kekuatan lain, maka akan hancurlah dia.
Sudah terlalu banyak contohnya, tengok saja ketika zaman masih ada Uni Soviet, pastilah saat itu di negara ini tidak kurang para profesornya, ada ahli ekonomi, ada ahli keuangan, ada ahli perencanaan pembangunan, ada juga ahli militer, dan ahli di berbagai bidang lainnya, tapi ternyata Uni Soviet yang nampak begitu kokohnya bisa rontok seketika.
Begitu juga kalau kita menganggap bahwa hanya kekuatan senjata sebagai satu-satunya kekuatan yang akan memenangkan pertempuran, kita saksikan lagi bagaimana Rusia dengan peralatan dan perlengkapan tempurnya yang begitu lengkap, begitu banyak personilnya, begitu kuat dukungan logistiknya, ternyata dipermalukan di Afghanistan. Bahkan gempuran berikutnya ke Chechnya, sebuah negeri yang begitu kecil mungil, ternyata Chechnya sampai saat ini masih bisa bertahan.
Lalu, adakah kekuatan lain yang mampu memenangkan setiap pertempuran? Ada! Kekuatan itu tiada lain kekuatan dari dalam diri kita sendiri, yang kadang begitu saja kita melupakannya. Padahal kalau kita mampu membangunnya dengan sungguh-sungguh, ia akan menjadi sebuah kekuatan yang teramat dahsyat.
Inilah kekuatan tanpa biaya, tanpa memerlukan pertolongan orang lain, tapi bila saja dibina dan dioptimalkan, maka ia adalah modal yang luar biasa dahsyat dalam mengarungi kehidupan ini. Kekuatan apakah itu?!
Dikisahkan pada abad ke-7 Hijriah, di saat kekuatan kekhalifahan Islam mulai meredup, terjadi pertempuran yang sangat dahsyat dan monumental yaitu ketika bangsa Tartar dibawah pimpinan Jengis Khan, menyerbu negeri-negeri Islam bagai air bah, bergelombang bagai badai yang garang, menyapu dari segala penjuru, dan kemudian meluluhlantakan semua negeri-negeri yang dilaluinya. Bahkan diceritakan sungai Dajlah di tengah kota Baghdad yang begitu bening menjadi hitam kelam airnya oleh tinta dari ratusan buku perpustakaan yang dibuang ke sungai itu oleh tentara Tartar.
Kita kenang masa ini sebagai masa kekhalifahan Islam yang paling kelam, saat dimana sebagian besar negeri Islam dibasmi dan dilindas habis oleh bangsa Tartar ini. Barisan bala tentaranya seakan-akan tidak pernah terbendung dan terkalahkan. Pedang-pedang sepertinya menjadi tumpul tiada berdaya menyentuh tubuh mereka. Sampai-sampai munculah mitos, "Tartar takkan pernah terkalahkan".
Berselang beberapa tahun setelah kejatuhan petama kalinya negeri-negeri Islam ini. Tersebutlah suatu kisah dimana ada seorang syeikh bernama Syeikh Jamaludin dari Bukhara. Beliau adalah seorang yang bersih, mursyid yang tulus, walaupun secara lahiriah fisiknya sudah berkurang kemampuannya.
Suatu waktu ia berjalan-jalan bersama sahabat-sahabat dan santri-santrinya, hingga tanpa disadari mereka telah memasuki wilayah kekuasan bangsa Tartar, yang waktu itu dipimpin oleh seorang taklak (gubernur), yaitu Taklak Timur Khan (Timur Lenk), seorang cucu Jengis Khan.
Begitu masuk wilayah bangsa Tartar ini yang kebetulan beliau memasuki wilayah berburu Sang Taklak, maka serta merta ditangkaplah mereka, dan langsung dibawa menghadap Sang Taklak yang cucu Jengis Khan ini.
Bertanyalah Sang Taklak, "Engkau siapa dan darimana …?"
"Saya dari Bukhara dan seorang Parsi"
Mendengar jawaban ini Sang Taklak serta merta tertawa terkekeh-kekeh seraya berkata meremehkan,
"Oo, orang-orang Parsi ini lebih rendah dan lebih hina dari seekor anjing" ujarnya dengan pandangan mengejek.
"Ya, benar! Andaikata kami tidak diberi cahaya kemuliaan dengan agama yang benar, niscaya kami lebih hina daripada seekor anjing" Jawab Syeikh Jamaludin mantap.
Sebuah jawaban yang disertai nur kekuatan keyakinan, rupanya selalu membuat terngiang-ngiang di telinga Sang Taklak. ‘Ya, Kami jauh lebih hina daripada seekor anjing, andaikata tidak dimuliakan dengan agama yang benar’ Sang Taklak merenung memikirkan kata-kata ini, "Ada apa dibalik kata-kata yang ringkas ini?!" Pikirnya. Begitu menggelitiknya jawaban Syeikh Jamaludin ini sehingga suatu saat dipanggillah ia kembali oleh Sang Taklak ke istana.
"Apa yang kau maksudkan dengan kata-kata yang dulu pernah engkau ucapkan itu?" Bertanyalah Sang Kaisar.
Dengan ijin ALLOH Syeikh Jamaludin ini menjelaskan dengan begitu bersemangatnya tentang keindahan Islam. Penjelasan yang merupakan buah dari perasaan dan kecintaannya kepada Islam. Uraiannya disertai pula dengan raut muka, perilaku, yang sebanding dengan keindahan yang disampaikannya. Dijelaskan pula, betapa kekufuran telah membawa martabat manusia merosot lebih hina daripada seekor anjing.
Mendengar uraian ini, tergetarlah hati Sang Taklak hingga akhirnya terbukalah pintu hatinya untuk menerima Islam, hanya saja pada saat itu masih ada satu hal yang mengganjalnya, "Aku belum menjadi kaisar, saat ini masih orang tuaku yang menjadi penguasa, aku berjanji seandainya aku nanti jadi penguasa, aku akan masuk Islam." Janji Sang Taklak.
Waktupun berselang. Suatu saat menjelang Syeikh Jamaludin wafat, diberitahukanlah perihal janji kaisar ini kepada anaknya yang bernama Ryasidudin, "Wahai anakku, Taklak Timur Khan akan menjadi kaisar, andaikata dia sudah resmi jadi kaisar, datangilah dan sampaikan salam dariku serta ingatkan kepadanya akan janji yang dulu pernah diucapkannya".
Ketika benar Syeikh Jamaludin wafat, puteranya sengaja datang ke perkemahan Sang Taklak Timur Khan untuk melaksanakan wasiat orang tuanya, namun karena ia dianggap orang asing yang tidak dikenal sampai disana ia ditolak tidak boleh masuk. Seraya memohon pertolongan ALLOH, ia memutar otaknya, sehingga munculah idenya.
Saat malam melepas gulitanya, dan fajar shubuh mulai menyingsing, segera saja ia mengumandangkan azan dengan begitu kerasnya sampai-sampai Sang Taklak Timur Khan yang berada di dalam kompleks perkemahan tentaranya terbangun seraya bertanya-tanya, "Siapa itu yang berteriak-teriak di malam buta seperti ini? Siapa dia berani kurang ajar mengganggu tidurku?" Begitu marahnya Sang Kaisar ini. Putera Syeikh pun ditangkap sehingga kemudian dibawa menghadap pada sang kaisar.
Begitu bertemu muka dengan sang kaisar, putera Syeikh Jamaludin ini langsung memperkenalkan diri, "Saya putra Syeikh Jamaludin menyampaikan salam dari beliau". Ketika mendengar nama ‘Syekh Jamaludin’--yang beberapa tahun lalu akrab ditelinganya--disebut, Sang Kaisar tiba-tiba seperti api disiram air, reda marahnya dan luluh hatinya.
"Saya hanya akan mengingatkan janji yang pernah tuan ucapkan dengan beliau" Lanjut putera Syeikh Jamaludin ini. Teringatlah sang kaisar akan janjinya, sehingga pada saat itu juga Kaisar Timur Khan mengucap dua kalimah syahadat sebagai tanda bahwa ia benar-benar masuk Islam.
Kala itulah bangsa Tartar benar-benar berubah dari yang tadinya berwajah bengis, kejam, dan melindas habis menjadi bangsa yang berakhlak mulia. Pada saat itulah seluruh penduduk kerajaannya menerima cahaya kemuliaan Islam.
Sungguh luarbiasa, dari yang tadinya meluluhlantakan Islam dengan kekuatan senjata, akhirnya menjadi luluh lantak hatinya hanya oleh perkataan. Ratusan ribu orang menentangnya dengan kekuatan senjata, tidak ada yang mampu mengalahkan, tapi hanya dengan beberapa patah kata yang menghunjam ke hati telah membuat negeri yang tidak pernah terkalahkan malah masuk dalam semburat cahaya Islam, bahkan menjadi benteng Islam yang begitu kokohnya saat itu.
Bekasnya pun nampak sampai sekarang, seperti di Rusia, Kaukasus, Asia Tengah dan sekitarnya ternyata adalah buah dari bangsa yang tadinya menghancurkan Islam secara fisik karena kekuatannya memang tidak tertahankan, namun akhirnya menjadi benteng Islam. Mengapa?
Ternyata karena ada satu kekuatan lain yang mampu mengalahkannya, yaitu kekuatan ruhiah. Syeikh Jamaludin adalah seorang ulama yang begitu tinggi cahaya ruhiahnya. Kata-katanya, sorot matanya, cara berjalannya, sikapnya, dan semua dalam dirinya ternyata memancarkan energi yang betul-betul membuat orang yang mendengar terbuka hatinya.
Satu patah kata atau dua patah kata dari orang yang sudah tercahayai hatinya, maka kata-kata itu bagai gelombang-gelombang yang bisa menyentuh, bagai magnet yang bisa menyedot, begitu hebat kekuatannya, sehingga daya ubahnya pun sungguh luar biasa dahsyatnya.
Inilah kisah bagaimana seorang mursyid yang bersih, jujur, dan tulus, walau tanpa kekuatan fisik yang berimbang, tapi karena kekuatan ruhiahnya begitu dahsyat, ternyata mampu membolak-balikan hati, mengislamkan yang belum Islam, meluruskan yang tersesat, dan menjadi jalan bertaubat bagi orang yang berlumur dosa. Allahuakbar.
Ramadhan, Bulan Introspeksi Diri
KH. Abdullah Gymnastiar
Sega puja-puji secara sempurna hanya milik Allah, Zat yang Maha Menguasai alam Semesta, Zat yang Maha Menguasai terang dan gelap, Zat yang Menguasai tiap-tiap saat, sungguh tiada satu detikpun kecuali milik Allah.
Saudara-saudaraku sebuah terasi ada harga kalau jelas ciri dan baunya yang khas. Kita membuat terasi tetapi tidak memiliki ciri dan bau yang khas terasi, maka sungguh si terasi ini tidak akan ada harganya, walaupun ia diberi terasi. Begitu juga kita umat Islam, kenapa saat ini kita kurang dihargai ?. Jawabannya, bisa jadi karena kita mengaku sebagai umat Islam tetapi tidak tampak ciri kita sebagai ummat Islam. Ciri akan selalu disertai dengan harga, karena kita tidak punya ciri maka jangan harap akan punya harga.
Oleh karena itu, bulan Ramadhan yang saat ini kita jelang, marilah kita bersungguh-sungguh menampilkan ciri keislaman kita. Tentu saja ciri keislaman tidak identik dengan atribut penampilan yang luar, yang tidak terlalu pokok. Berikut ini adalah beberapa ciri yang dianjurkan untuk kita lakukan di bulan Ramadhan.
Selama bulan Ramadhan ini hendaklah yang pertama umat Islam miliki adalah ciri keteladanan, "uswatun hasanah", keteladanan dalam kebaikan. Pancasila P4 gagal total di Indonesia walau telah menghabiskan biaya beratus milyar, begitu banyak waktu, begitu banyak tenaga, begitu banyak pikiran, diantara kunci penyebab kegagalannya adalah karena tidak ada keteledanan. Masyarakat sulit mencontoh, siapa yang berjiwa P4 sebenarnya.
Jadi andaikata kita bertanya mengapa keadaan rumah tangga, kantor, atau masyarakat belum sesuai dengan harapan. Pertanyaan pertama harus dilakukan pada diri kita sendiri, contoh apakah yang sudah kita perlihatkan sebagai seorang muslim. Sepatutnya sebagai seorang ayah atau ibu harus bertanya, "Saya memberi contoh apa kepada anak-anak ?".Jangan terlebih dahulu menyalahkan anak. Bagaimana mungkin mengharapkan anak santun lembut sedangkan di rumah ibu bapak bersikap keras dan kasar ?. Bagaimana mungkin kita mengharapkan anak menjadi arif kalau kita sendiri di rumah seperti diktator ?. BAgaimana bisa mengharapkan anak rajin ke mesjid, sedangkan orangtuanya jarang beribadah ?.
Andaikata kita sebagai guru kita harus bertanya pada diri kita sendiri, contoh apa yang sudah kita berikan kepada murid-murid. Bagaimana murid tidak merokok kalau gurunya sendiri masih merokok ?. Bagaimana mungkin murid akan menemukan kemuliaan akhlak kalau sikap guru tidak indah ?. Bagaimana mungkin akan menjadi orang berprestasi, kalau gurunya tidak semangat dan hanya memberikan dengan apa adanya ?.
Andai kata kita sebagai pemimpin, pertanyaannya adalah suri tauladan apa yang saya tampilkan kepada anggota karyawan atau bawahan ?. Bagaimana mungkin karyawan akan disiplin kalau pemimpinnya tidak disiplin ?. Bagaimana karyawan atau anggota akan hemat jika pemimpinnya bermewah-mewahan ?. Bagaimana mungkin karyawan akan memelihara dirinya kalau pemimpinnya arogan ?.
Rekan-rekan sekalian tidak hanya sebagai pribadi tetapi juga sebagai keluarga. Sebagai haji, contoh apa yang sudah kita peragakan dalam masyarakat ?. Sebagai ustadz memberi contoh apa kepada masyarakat. Ustadz dianggap ulama tetapi contoh apa yang sudah ditunjukkan kepada masyarakat ?. Sebagai aktifis masjid, memberi contoh apa ?.
Kegigihan untuk jujur kepada diri sendiri, ini yang akan membuat kita menemukan kekuranganyang bisa dijadikan program perbaikan pada diri sendiri. Dan kegigihan kita memperbaiki diri adalah upaya sebenarnya memperbaiki orang lain. Apa artinya memperbaiki orang lain sedangkan diri kita sendiri semakin terpuruk dalam keburukan. Suri tauladan adalah langkah strategis yang dicontohkan oleh Rasullullah SAW. di dalam membangun kemuliaan Islam. Ciri khas seorang muslim yang baik ,pribadinya harus selalu menjadi figur suri tauladan.Tauladan bagi kebaikan dalam skala apapun, dimanapun dan kapanpun.
Yang kedua, Ramadhan harus menjadi bulan kebersihan. Karena sesungguhnya Allah mencintai kebersihan, "innallaha yuhibbu tawabi, wayuhibbu mutakabiriin", sesungguhnya Allah mencintai orang yang taubat dan orang yang bersih. Kita harus berjuang sangat keras untuk mengevaluasi gaya hidup bersih kita. Pakaian yang kotor tidak akan nyaman, gigi kotor tidak mungkin bisa nyaman, apapun yang kotor tidak akan membuat kita nyaman dan hidup kita indah. Hakekatnya kotoran itu identik dengan kerendahan diri, namanya juga kotoran begitu pula kalau kita merasa tidak nyaman, terhina, rendah, bisa jadi karena kita blum bisa mencintai kebersihan, padahal bersih adalah prasyarat dari keindahan. Indah adalah sesuatu yang dicintai Allah SWT. Shalat saja diawali dengan bersih. Tanpa wudlu shalat tidak akan sah, wudlu itu bukan hanya membersihkan tetapi juga mensucikan. Tidak akan diterima shalat, seperti Firman Allah dalam ayat AlQur'an "Qad aflaha manzakkahaa. Waqod khaabaman dassaha" (QS: Asy-Syams 910). "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang membersihkan jiwanya, dan sesungguhnya kerugian besar orang yang mengotorkannya." Sungguh yang bersih itulah yang akan membuat sukses, bahagia.
Oleh karena itu, Ramadhan ini adalah bulan bersih. Sekuat-kuatnya kita bersihkan dari yang lahir sampai yang batin. Pastikan Ramadhan ini kamar kita bersih, rumah kita bersih, kamar mandi bersih dari sampah, bersih dari barang-barang yang akan membuat ria, bersih dari barang milik orang lain, bersih dari barang yang tidak berguna. Karena kalau rumah sudah kotor dari banyak barang yang haram, barang yang ria, barang yg sia-sia, maka rumah itu tidak akan menyenangkan tidak akan barokah.
Begitu pula dengan harta kita mulai sekarang harus bersih, jangan sekali-kali tercemari oleh hak-hak yang tidak halal bagi kita. Harta yang bersih akan penuh barokah harta yang haram akan penuh fitnah, demikian pula aktivitas bekerja kita bersih pula dari kelicikan. Kita nikmati kejujuran, pandangan harus bersih sekuat-kuatnya jaga dari apa yang diharamkan oleh Allah agar bening dan nikmat hati ini. Kata-kata kita pun harus bersih dari kekejian, bersih dari kata-kata yang jorong, bersih dari kata-kata mencela, menghina orang lain, bersih dari fitnah, pilihlah dari khazanah kata-kata yang ada, kata-kata terbaik. Tubuh kita pun harus bersih, pakaian harus bersih, mandi yang bersih, rambut yang bersih. Begitu pula dengan hati kita harus jaga hati ini, hindari buruk sangka sekuat-kuatnya dan berbaik sangka pada orang yang beriman. Perangilah kedengkian jangan sampai selama Ramadhan ini dilanda dengan kedengkian, kedendaman yang tidak diharapkan oleh Allah. Upayakanlah semuanya bersih lahir batin, harta benda bersih, pikiran bersih. Insya Allah akan menambah keberkahan Ramadhan ini.
Dan yang terakhir, bulan Ramadhan ini adalah bulan kualitas. Karena ramadhan adalah bulan yang berkualitas diantara bulan-bulan yang lain. Hari-harinya adalah hari-hari berkualitas, berharga tinggi dihadapan Allah, jam demi jam maupun detik demi detik berharga sangat tinggi dihadapan Allah oleh karena itu tidak patut kita melakukan apapun kecuali yang sangat berharga. Jangan pernah kita berbicara kecuali dengan kata-kata yang berharga.
Jangan melihat kecuali yang berharga. Jangan mendengar kecuali suara-suara yang berharga. Jangan berpikir kecuali memikirkan yang berharga. Jangan pula melangkah kecuali kaki ini dilangkahkan ke tempat-tempat yang berharga dalam pandangan Allah. Cobalah lakukan segalanya dengan niat berharga hanya karena Allah semata.
Sungguh bila kita mengisi Ramadhan ini dengan aneka amal ibadah seperti yang diuraikan di atas. Insya Allah dengan karunia Allah, di akhir Ramadhan tahun ini kita akan sebagai seekor kupu-kupu yang keluar dari kepompong dengan sangat indahnya, kepompong Ramadhan, subhanallah.
Sebaik-baiknya Manusia
Sungguh beruntung bagi siapapun yang dikaruniai ALLOH kepekaan untuk mengamalkan aneka pernik peluang kebaikan yang diperlihatkan ALLOH kepadanya. Beruntung pula orang yang dititipi ALLOH aneka potensi kelebihan oleh-Nya, dan dikaruniakan pula kesanggupan memanfaatkannya untuk sebanyak-banyaknya umat manusia.
Karena ternyata derajat kemuliaan seseorang dapat dilihat dari sejauhmana dirinya punya nilai manfaat bagi orang lain. Rasulullah SAW dalam hal ini bersabda, "Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Seakan hadis ini mengatakan bahwa jikalau ingin mengukur sejauhmana derajat kemuliaan akhlak kita, maka ukurlah sejauhmana nilai manfaat diri ini? Kalau menurut Emha Ainun Nadjib, harusnya tanyakan pada diri ini apakah kita ini manusia wajib, sunat, mubah, makhruh, atau malah manusia haram?
Apa itu manusia wajib? Manusia wajib ditandai jikalau adanya sangat dirindukan, sangat bermanfaat, bahkan perilakunya membuat hati orang disekitarnya tercuri. Tanda-tanda yang nampak dari seorang 'manusia wajib', diantaranya dia seorang pemalu yang jarang mengganggu orang lain, sehingga orang lain merasa aman darinya. Perilaku kesehariannya lebih banyak kebaikannya. Ucapannya senantiasa terpelihara, ia hemat betul kata-katanya, sehingga lebih banyak berbuat daripada hanya berbicara.
Sedikit kesalahannya, tidak suka mencampuri yang bukan urusannya, dan sangat nikmat kalau ia berbuat kebaikan. Hari-harinya tidak lepas dari menjaga silaturahmi, sikapnya penuh wibawa, penyabar, selalu berterima kasih, penyantun, lemah lembut, bisa menahan dan mengendalikan diri, serta penuh kasihsayang.
Sama sekali bukan kebiasaan bagi yang akhlaknya baik perilaku melaknat, memaki-maki, memfitnah, menggunjing, bersikap tergesa-gesa, dengki, bakhil, ataupun menghasut. Justru ia selalu berwajah cerah, ramah tamah, mencintai karena ALLOH, membenci karena ALLOH, dan marahnya pun karena ALLOH SWT, subhanallah demikian indah hidupnya.
Karenanya, siapapun di dekatnya pastilah akan tercuri hatinya. Kata-katanya akan senantiasa terngiang-ngiang. Keramahannya pun benar-benar menjadi penyejuk bagi hati yang sedang membara. Jikalau saja orang berakhlak mulia ini tidak ada, maka siapapun akan merasa kehilangan, akan terasa ada sesuatu yang kosong di rongga kalbu ini. Orang yang wajib, adanya pasti penuh manfaat dan kalau tidak ada, siapapun akan merasa kehilangan. Begitulah kurang lebih perwujudan akhlak yang baik, dan ternyata ia hanya akan lahir dari semburat kepribadian yang baik pula.
Kalau orang yang sunah, keberadaannya bermanfaat, tapi kalaupun tidak ada tidak tercuri hati kita. Tidak ada rongga kosong akibat rasa kehilangan. Hal ini terjadi mungkin karena kedalaman dan ketulusan amalnya belum dari lubuk hati yang paling dalam. Karena hati akan tersentuh oleh hati lagi. Seperti halnya, kalau kita berjumpa dengan orang yang berhati tulus, perilakunya benar-benar akan meresap masuk ke rongga kalbu siapapun.
Sedangkan orang yang mubah ada dan tidak adanya tidak berpengaruh. Di kantor kerja atau bolos sama saja. Seorang pemuda yang ketika ada di rumah keadaan menjadi berantakan, dan kalau tidak adapun tetap berantakan. Inilah pemuda yang mubah. Ada dan tiadanya tidak membawa manfaat, dan tidak juga membawa mudharat.
Adapun orang yang makruh, keberadaannya justru membawa mudharat dan kalau dia tidak ada tidak berpengaruh. Artinya, kalau dia datang ke suatu tempat maka orang merasa bosan atau tidak senang. Misalnya, ada seorang ayah sebelum pulang dari kantor suasana rumah sangat tenang, tetapi seketika klakson dibunyikan tanda bahwa ayah sudah datang, anak-anak malah lari ke tetangga, ibu cemas, dan pembantu pun sangat gelisah. Inilah seorang ayah yang keberadaannya menimbulkan masalah.
Seorang anak yang makruh, kalau pulang sekolah justru masalah pada bermunculan, dan kalau tidak pulang suasana malah menjadi aman tentram. Ibu yang makruh diharapkan anak-anaknya untuk segera pergi arisan daripada ada di rumah. Sedangkan karyawan yang makruh, kehadirannya di tempat kerja hanya melakukan hal yang sia-sia daripada bersungguh-sungguh menunaikan tugas kerja.
Lain lagi dengan orang bertipe haram, keberadaannya malah dianggap menjadi musibah, sedangkan ketiadaannya justru disyukuri. Jikasaja dia pergi ngantor, justru perlengkapan kantor pada hilang, maka ketika orang ini dipecat semua karyawan yang ada malah mensyukurinya.
Masya ALLOH, tidak ada salahnya kita merenung sejenak, tanyakan pada diri ini apakah kita ini anak yang menguntungkan orang tua atau malah hanya jadi benalu saja? Masyarakat merasa mendapat manfaat tidak dengan kehadiran kita? Adanya kita di masyarakat sebagai manusia apa, wajib, sunah, mubah, makhruh, atau haram? Kenapa tiap kita masuk ruangan teman-teman malah pada menjauhi, apakah karena perilaku sombong kita?
Kepada ibu-ibu, hendaknya tanyakan pada diri masing-masing, apakah anak-anak kita sudah merasa bangga punya ibu seperti kita? Punya manfaat tidak kita ini? Bagi ayah cobalah mengukur diri, saya ini seorang ayah atau seorang gladiator? Saya ini seorang pejabat atau seorang penjahat? Kepada para mubaligh, harus bertanya nih, benarkah kita menyampaikan kebenaran atau hanya mencari penghargaan dan popularitas saja?
Nampaknya, saat bercermin seyogyanya tidak hanya memperhatikan wajah saja, tapi pandanglah akhlak dan perbuatan yang telah kita lakukan. Sayangnya, jarang orang berani jujur dengan tidak membohongi diri, seringnya malah merasa pinter padahal bodoh, merasa kaya padahal miskin, merasa terhormat padahal hina. Padahal untuk berakhlak baik kepada manusia, awalnya dengan berlaku jujur kepada diri sendiri.
Kalaupun mendapati orang tua kita berakhlak buruk. Sadarilah bahwa darah dagingnya melekat pada diri kita, karenanya kita harus berada di barisan paling depan untuk membelanya demi keselamatan dunia dan akhiratnya. Bagi orang tua yang belum Islam, kewajiban seorang anaklah yang bertanggung jawab mengikhtiarkannya jalan hidayah. Apabila orang tua berlumur dosa dan belum mau melakukan shalat, maka seorang anaklah yang berada pada barisan pertama membantu orang tua kita menjadi seorang ahli ibadah dan ahli taubat.
Ingatlah, walau bagaimanapun kita punya hutang budi pada orang tua kita. Keburukan yang ada pada mereka, jangan menjadikan kebencian, jangan pula menyalahkan dan menyesali diri, "kenapa saya lahir dari orang tua yang sudah cerai?" misalnya. Atau adapula anak yang sibuk menyalahkan diri, karena tidak pernah tahu keberadaan orang tuanya. Sama sekali tidak akan menyelesaikan masalah jika hanya menyalahkan keadaan. Lebih baik kita tanyakan pada diri ini, apakah sudah punya manfaat tidak kita ini? Makin banyak manfaat yang kita lakukan dengan ikhlas, insya ALLOH itulah rizki kita.
Begitu pula terhadap lingkungan, kita harus punya akhlak tersendiri. Seperti pada binatang, kalau tidak perlu tidak usah kita menyakitinya. Ada riwayat seorang ibu ahli ibadah, tapi ALLOH malah mencapnya sebagai ahli neraka. Mengapa? Ternyata karena si ibu ahli ibadah ini pernah mengurung kucing dalam sebuah tempat, sehingga si kucing tidak mendapatkan jalan keluar untuk mencari makan, padahal oleh si ibu tidak pula diberi makan, sampai akhirnya kucing itu mati. Karenanya, walau si ibu ini ahli ibadah, tapi ALLOH melaknatnya karena akhlak pada makhluknya jelek.
Kadang aneh kita ini, ketika duduk di taman nan hijau, entah sadar atau tidak kita cabuti rumput atau daun-daunan yang ada tanpa alasan yang jelas. Padahal rumput, daun, dan tumbuh-tumbuhan yang ada di alam semesta ini semuanya sedang bertasbih kepada-Nya. Yang paling baik adalah jangan sampai ada makhluk apapun di lingkungan kita yang tersakiti. Termasuk ketika menyiram atau memetik bunga, tanaman, atau tumbuhan lainnya, hendaklah dengan hati-hati, karena tanaman juga mengerti apa yang dilakukan kita kepadanya. Dikisahkan ketika Nabi SAW pindah mimbar, yang asalnya menyandar pada sebuah pohon kurma, maka pohon kurma itu diriwayatkan sangat sedih dan menangis, karena ia telah ditinggalkan sebagai alat bantu Rasulullah SAW dalam menyampaikan ilmu kepada para sahabatnya.
Kejadian lain adalah ketika seorang hamba yang shalih dihampiri seekor singa yang mengaum-ngaum seakan hendak menerkamnya. Tentu saja semua orang yang melihat kejadian ini berlari ketakutan. Anehnya, hamba yang shalih ini sama sekali tidak kelihatan merasa takut, kenapa? Karena dia yakin bahwa singa juga makhluk dalam genggaman ALLOH dan sama-sama sedang bertasbih kepada-Nya. Seraya mengajak berbicara layaknya pada makhluk yang bisa diajak bicara, "Mau apa kesini? Kalau tidak ada kewajiban dari ALLOH dan hanya untuk mengganggu masyarakat, alangkah baiknya engkau pergi", maka pergilah singa itu, subhanallah. Demikianlah, orang yang takutnya hanya kepada ALLOH, makhluk pun tunduk kepadanya.
Seperti halnya ketika ada ular di halaman rumah, maka bagi orang yang akhlaknya baik dan dia merasa tidak terganggu, sama sekali dia tidak akan membunuhnya, malah ditolongnya si ular ini untuk bisa kembali ke habitatnya, itu yang lebih baik. Kalaupun dirasa mengganggu sehingga tidak ada jalan lain kecuali harus dibunuh, maka ia akan membunuhnya dengan cara terbaik, dan tidak lupa disebutnya asma ALLOH. Jadilah proses membunuh ular ini sebagai ladang amal.
Betapa indah pribadi yang penuh pancaran manfaat, ia bagai cahaya matahari yang menyinari kegelapan, menjadikannya tumbuh benih-benih, bermekarannya tunas-tunas, merekahnya bunga-bunga di taman, hingga menggerakkan berputarnya roda kehidupan. Demikianlah, cahaya pribadi kita hendaknya mampu menyemangati siapapun, bukan hanya diri kita, tetapi juga orang lain dalam berbuat kebaikan dengan full limpahan energi karunia ALLOH Azza wa Jalla, Zat yang Maha Melimpah energi-Nya, subhanallah. Ingatlah, hidup hanya sekali dan sebentar saja, sudah sepantasnya kita senantiasa memaksimalkan nilai manfaat diri ini, yakni menjadi seperti yang disabdakan Nabi SAW, sebagai khairunnas. Sebaik-baik manusia! Insya ALLOH. ***
Seni Menata Hati dalam Bergaul
Pergaulan yang asli adalah pergaulan dari hati ke hati yang penuh keikhlasan, yang insya Allah akan terasa sangat indah dan menyenangkan. Pergaulan yang penuh rekayasa dan tipu daya demi kepentingan yang bernilai rendah tidak akan pernah langgeng dan cenderung menjadi masalah.
1. Aku Bukan Ancaman Bagimu
Kita tidak boleh menjadi seorang yang merugikan orang lain, terlebih kalau kita simak Rasulullah Saw. bersabda, "Muslim yang terbaik adalah muslim yang muslim lainnya selamat/merasa aman dari gangguan lisan dan tagannya." (HR. Bukhari)
Hindari penghinaan
Apapun yang bersifat merendahkan, ejekan, penghinaan dalam bentuk apapun terhadap seseorang, baik tentang kepribadian, bentuk tubuh, dan sebagainya, jangan pernah dilakukan, karena tak ada masalah yang selesai dengan penghinaan, mencela, merendahkan, yang ada adalah perasaan sakit hati serta rasa dendam.
Hindari ikut campur urusan pribadi
Hindari pula ikut campur urusan pribadi seseorang yang tidak ada manfaatnya jika kita terlibat. Seperti yang kita maklumi setiap orang punya urusan pribadi yang sangat sensitif, yang bila terusik niscaya akan menimbulkan keberangan.
Hindari memotong pembicaraan
Sungguh dongkol bila kita sedang berbicara kemudian tiba-tiba dipotong dan disangkal, berbeda halnya bila uraian tuntas dan kemudian dikoreksi dengan cara yag arif, niscaya kita pun berkecenderungan menghargainya bahkan mungkin menerimanya. Maka latihlah diri kita untuk bersabar dalam mendengar dan mengoreksi dengan cara yang terbak pada waktu yang tepat.
Hindari membandingkan
Jangan pernah dengan sengaja membandingkan jasa, kebaikan, penamplan, harta, kedudukan seseorang sehingga yang mendengarnya merasa dirinya tidak berharga, rendah atau merasa terhina.
Jangan membela musuhnya, mencaci kawannya
Membela musuh maka dianggap bergabung dengan musuhnya, begitu pula mencaci kawannya berarti memusuhi dirinya. Bersikaplah yang netral, sepanjang diri kita menginginkan kebaikan bagi semua pihak, dan sadar bahwa untuk berubah harus siap menjalani proses dan tahapan.
Hindari merusak kebahagiannya
Bila seseorang sedang berbahagia, janganlah melakukan tindakan yang akan merusak kebahagiaanya. Misalkan ada seseorang yang merasa beruntung mendapatkan hadiah dari luar negeri, padahal kita tauh persis bahwa barang tersebut buatan dalam negeri, maka kita tak perlu menyampaikannya, biarlah dia berbahagia mendapatkan oleh-oleh tersebut.
Jangan mengungkit masa lalu
Apalagi jika yang diungkit adalah kesalahan, aib atau kekurangan yang sedang berusaha ditutupi.
Ingatlah bahwa setiap orang memiliki kesalahan yang sangat ingin disembunyikannya, termasuk diri kita, maka jangan pernah usil untuk mengungkit dan membeberkannya, hal seperti ini sama denga mengajak bermusuhan.
Jangan mengambil haknya
Jangan pernah terpikir untuk menikmati hak orang lain, setiap gangguan terhadap hak seseorang akan menimbulkan asa tidak suka dan perlawanan yang tentu akan merusak hubungan.. Sepatutnya kita harus belajar menikmati hak kita, agar bermanfaat dan menjadi bahan kebahagiaan orang lain.
Hati-hati engan kemarahan
Bila anda marah, maka waspadalah karenan kemarahan yang tak terkendali biasanya menghasilkankata dan perilaku yang keji, yang sangat melukai, dan tentu perbuatan ini akan menghancurkan hubungan baik di lingkungan manapun. Kita harus mulai berlatih mengendalikan kemarahan sekuat tenaga dan tak usah sungkan untuk meminta maaf andai kata ucaan dirasakan berlebihan.
Jangan menertawakannya
Sebagian besar dari sikap menertawakan seseorang adalah karena kekurangannnya, baik sikap, penampilan, bentuk rupa, ucapan dan lain sebagainya, dan ingatlah bahwa tertawa yang tidak pada tempatnya serta berlebihan akan mengundang rasa sakit hati.
Hati-hati dengan penampilan, bau badan dan bau mulut
Tidak ada salahnya kita selalu mengontrol penampilan, bau badan atau mulut kita, karena penampilan atau bau badan yang tidak segar akan membuat orang lain merasa terusik kenyamanannya, dan cenderung ingin menghindari kita.
2. Aku menyenangkan bagimu
Wajah yang selalu cerah ceria
Rasulullah senantiasa berwajah ceria, beliau pernah besabda, "Janganlah terlalu membebani jiwamu dengan segala kesungguhan hati. Hiburlah dirimu dengan hal-hal yang ringan dan lucu, sebab bila hati terus dipaksakan memikul beban-beban yang berat, ia akan menjadi buta". (Sunan Abu Dawud).
Senyum tulus
Rasulullah senantiasa tersenyum manis sekali dan ini sangat menyenangkan bagi siapapun yang menatapnya. Senyum adalah sedekah, senyuman yang tulus memiliki daya sentuh yang dalam ke dalam lubuk hati siapapun, senyum adalah nikmat Allah yang besar bagi manusia yang mencintai kebaikan. Senyum tidak dimiliki oleh orang-orang yang keji, sombong, angkuh, dan orang yang busuk hati.
Kata-kata yang santun dan lembut
Pilihlah kata-kata yang paling sopan dengan dan sampaikan dengan cara yang lembut, karena sikap seperti itulah yang dilakukan Rasulullah, ketika berbincang dengan para sahabatnya, sehingga terbangun suasana yang menyenangkan. Hindari kata yang kasar, menyakitkan, merendahkan, mempermalukan, serta hindari pula nada suara yang keras dan berlebihan.
Senang menyapa dan mengucapkan salam
Upayakanlah kita selalu menjadi orang yang paling dahulu dalam menyapa dan mengucapkan salam. Jabatlah tagan kawan kita penuh dengan kehangatan dan lepaslah tangan sesudah diepaskan oleh orang lain, karena demikianlah yang dicontohkan Rasulullah.
Jangan lupa untuk menjawab salam dengan sempurna dan penuh perhatian.
Bersikap sangat sopan dan penuh penghormatan
Rsulullah jikalau berbincang dengan para sahabatnya selalu berusaha menghormati dengan cara duduk yang penuh perhatian, ikut tersenyum jika sahabatnya melucu, dan ikut merasa takjub ketika sahabatnya mengisahkan hal yang mempesona, sehingga setiap orang merasa dirinya sangat diutamakan oleh Rasulullah.
Senangkan perasaannya
Pujilah dengan tulus dan tepat terhadap sesuatu yang layak dipuji sambil kita kaitkan dengan kebesaran Allah sehingga yang dipuji pun teringat akan asal muasal nikmat yang diraihnya, nyatakan terima kasih dan do’akan. Hal ini akan membuatnya merasa bahagia. Dan ingat jangan pernah kikir untuk berterima kasih.
Penampilan yang menyenangkan
Gunakanlah pakaian yang rapi, serasi dan harum. Menggunakan pakaian yang baik bukanlah tanda kesombongan, Allah Maha Indah dan menyukai keindahan, tentu saja dalam batas yang sesuai syariat yang disukai Allah.
Maafkan kesalahannya
Jadilah pemaaf yang lapang dan tulus terhadap kekurangan dan kesalahan orang lain kepada kita, karena hal ini akan membuat bahagia dan senang siapapun yang pernah melakukan kekhilafan terhadap kita, dan tentu hal ini pun akan mengangkat citra kita dihatinya.
3. Aku Bermanfaat Bagimu
Keberuntungan kita bukanlah diukur dari apa yang kita dapatkan tapi dari nilai manfaat yang ada dari kehadiran kita, bukankah sebaik-baik di antara manusia adalah orang yang paling banyak manfaatnya bagi hamba-hamba Allah lainnya.
Rajin bersilaturahmi
Silaturahmi secara berkala, penuh perhatian, kasih sayang dan ketulusan walaupun hanya beberapa saat, benar-benar akan memiliki kesan yang mendalam, apalagi jikalau membawa hadiah, insya Allah akan menumbuhkan kasih sayang.
Saling berkirim hadiah
Seperti yang telah diungkap sebelumnya bahwa saling memberi dan berkirim hadiah akan menumbuhkan kasih sayang. Jangan pernah takut miskin dengan memberikan sesuatu, karena Allah yang Maha Kaya telah menjanjikan ganjaran dan jaminan tak akan miskin bagi ahli sedekah yang tulus.
Tolong dengan apapun
Bersegeralah menolong dengan segala kemampuan, harta, tenaga, wakt atau setidaknya perhatian yang tulus, walau perhatian untuk mendengar keluh kesahnya.
Apabila tidak mampu, maka do’akanlah, dan percayalah bahwa kebaikan sekecil apapun akan diperhatikan dan dibalas dengan sempurna oleh Allah.
Sumbangan ilmu dan pengalaman
Jangan pernah sungkan untuk mengajarkan ilmu dan pengalaman yang dimiliki, kita harus berupaya agar ilmu dan pengalaman yang ada pada diri kita bisa menjadi jalan bagi kesuksesan orang lain.
Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas maka, kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan tersa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain. Semata karena Allah Swt.
Tawadhu
Abdullah Gymnastiar (Aa Gym)
Alangkah beruntungnya orang-orang yang tidak disiksa oleh rindu dipuji orang lain, karena jika kita rindu dipuji orang lain kalau untuk urusan duniawi hukumnya mubah tapi kalau untuk urusan amal ibadah maka akan sirnalah amal ibadah kita. Hikam: Hai orang-orang beriman janganlah kamu batalkan sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima, seperti orang yang membelanjakan hartanya karena riya kepada manusia dan tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. perumpamaan mereka seperti batu yang licin yang diatasnya tanah lalu hujan lebat menimpanya maka ia menjadi bersih. Mereka tidak memperoleh apapun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir. Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk badan dan rupamu tetapi melihat niat dan keikhlasan didalam hatimu." Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya yang paling kutakuti atas kamu sekalian adalah syirik kecil." Sahabat bertanya: "Apa syirik kecil itu ya Rasulullah?" Rasulullah bersabda: "Syirik yang kecil itu adalah riya." Riya dapat menghanguskan amal ibadah kita, karena suatu amal ibadah yang seharusnya ingin mendapatkan keridhoan Allah, berubah menjadi ingin mendapatkan nilai dan pujian dari orang lain. Dalam beramal kita harus menjaga niat agar terbebas dari ingin dipuji dan dinilai orang lain, ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beramal ialah ada orang dengan tidak ada orang amal ibadahnya berbeda. Kunci ikhlas adalah kita harus yakin Allah yang Maha membalas, Allah yang Maha menyaksikan dan Allah yang Maha menguasai semua yang kita inginkan. Dalam beramal bukan karena tampak atau tidak tampak oleh orang lain, tetapi karena apa yang menjadi niat dihatinya. Berlebih-lebihan dalam pengeluaran tergantung pada niat, keperluan dan kemampuan dari orang yang mengeluarkannya. Marilah dengan romadhan ini kita menguatkan keyakinan kepada Allah, Allah melihat dan memiliki diri kita, Allah yang menggenggam masa depan kita dan apapun yang kita inginkan semuanya dikuasai Allah swt. (imm)
UPAYA
MENGHIDUPKAN QOLBU

Kalau ada satu keberuntungan bagi manusia dibanding dengan hewan, maka itu adalah bahwa manusia memiliki kesempatan untuk ma’rifat (kesanggupan mengenal Allah). Kesanggupan ini dikaruniakan Allah karena manusia memiliki akal dan yang terutama sekali hati nurani. Inilah karunia Allah yang sangat besar bagi manusia.
Orang-orang yang hatinya benar-benar berfungsi akan berhasil mengenali dirinya dan pada akhirnya akan berhasil pula mengenali Tuhannya. Tidak ada kekayaan termahal dalam hidup ini, kecuali keberhasilan mengenali diri dan Tuhannya.
Karenanya, siapapun yang tidak bersungguh-sungguh menghidupkan hati nuraninya, dia akan jahil, akan bodoh, baik dalam mengenal dirinya sendiri, lebih-lebih lagi dalam mengenal Allah Azza wa Jalla, Zat yang telah menyempurnakan kejadiannya dan pula mengurus tubuhnya lebih daripada apa yang bisa ia lakukan terhadap dirinya sendiri.
Orang-orang yang sepanjang hidupnya tidak pernah mampu mengenal dirinya dengan baik, tidak akan tahu harus bagaimana menyikapi hidup ini, tidak akan tahu indahnya hidup. Demikian pun, karena tidak mengenal Tuhannya, maka hampir dapat dipastikan kalau yang dikenalnya hanyalah dunia ini saja, dan itu pun sebagian kecil belaka.
Akibatnya, semua kalkulasi perbuatannya, tidak bisa tidak, hanya diukur oleh aksesoris keduniaan belaka. Dia menghargai orang semata-mata karena orang tersebut tinggi pangkat, jabatan, dan kedudukannya, ataupun banyak hartanya. Demikian pula dirinya sendiri merasa berharga di mata orang, itu karena ia merasa memiliki kelebihan duniawi dibandingkan dengan orang lain. Adapun dalam perkara harta, gelar, pangkat, dan kedudukan itu sendiri, ia tidak akan mempedulikan dari mana datangnya dan kemana perginya karena yang penting baginya adalah ada dan tiadanya.
Sebagian besar orang ternyata tidak mempunyai cukup waktu dan kesungguhan untuk bisa mengenali hati nuraninya sendiri. Akibatnya, menjadi tidak sadar, apa yang harus dilakukan di dalam kehidupan dunia yang serba singkat ini. Sayang sekali, hati nurani itu - berbeda dengan dunia - tidak bisa dilihat dan diraba. Kendatipun demikian, kita hendaknya sadar bahwa hatilah pusat segala kesejukan dan keindahan dalam hidup ini.
Seorang ibu yang tengah mengandung ternyata mampu menjalani hari-harinya dengan sabar, padahal jelas secara duniawi tidak menguntungkan apapun. Yang ada malah berat melangkah, sakit, lelah, mual. Walaupun demikian, semua itu toh tidak membuat sang ibu berbuat aniaya terhadap jabang bayi yang dikandungnya.
Datang saatnya melahirkan, apa yang bisa dirasakan seorang ibu, selain rasa sakit yang tak terperikan. Tubuh terluka, darah bersimbah, bahkan tak jarang berjuang diujung maut. Ketika jabang bayi berhasil terlahir ke dunia, subhanallaah, sang ibu malah tersenyum bahagia.
Sang bayi yang masih merah itu pun dimomong siang malam dengan sepenuh kasih sayang. Padahal tangisnya di tengah malam buta membuat sang ibu terkurangkan jatah istirahatnya. Siang malam dengan sabar ia mengganti popok yang sebentar-sebentar basah dan sebentar-sebentar belepotan kotoran bayi. Cucian pun tambah menggunung karena tak jarang pakaian sang ibu harus sering diganti karena terkena pipis si jantung hati. Akan tetapi, Masya Allah, semua beban derita itu toh tidak membuat ia berlaku kasar atau mencampakkan sang bayi.
Ketika tiba saatnya si buah hati belajar berjalan, ibu pun dengan seksama membimbing dan menjaganya. Hatinya selalu cemas jangan-jangan si mungil yang tampak kian hari semakin lucu itu terjatuh atau menginjak duri. Saatnya si anak harus masuk sekolah, tak kurang-kurangnya menjadi beban orang tua. Demikian pula ketika memasuki dunia remaja, mulai tampak kenakalannya, mulai sering membuat kesal orang tua. Sungguh menjadi beban batin yang tidak ringan.
Pendek kata, sewaktu kecil menjadi beban, sudah besar pun tak kurang menyusahkan. Begitu panjang rentang waktu yang harus dijalani orang tua dalam menanggung segala beban, namun begitu sedikit balas jasa anak. Bahkan tak jarang sang anak malah membuat durhaka, menelantarkan, dan mencampakkan kedua orang tuanya begitu saja manakala tiba saatnya mereka tua renta.
Mengapa orang tua bisa sedemikian tahan untuk terus menerus berkorban bagi anak-anaknya? Karena, keduanya mempunyai hati nurani, yang dari dalamnya terpancar kasih sayang yang tulus suci. Walaupun tidak ada imbalan langsung dari anak-anaknya, namun nurani yang memiliki kasih sayang inilah yang memuatnya tahan terhadap segala kesulitan dan penderitaan. Bahkan sesuatu yang menyengsarakan pun terasa tidak menjadi beban.
Oleh karena itu, beruntunglah orang yang ditakdirkan memiliki kekayaan berupa harta yang banyak, akan tetapi yang harus selalu kita jaga dan rawat sesungguhnya adalah kekayaan batin kita berupa hati nurani ini. Hati nurani yang penuh cahaya kebenaran akan membuat pemiliknya merasakan indah dan lezatnya hidup ini karena selalu akan merasakan kedekatan dengan Allah Azza wa Jalla. Sebaliknya, waspadalah bila cahaya hati nurani menjadi redup. Karena, tidak bisa tidak, akan membuat pemiliknya selalu merasakan kesengsaraan lahir batin lantaran senantiasa merasa terjauhkan dari rahmat dan pertolongan-Nya.
Allah Mahatahu akan segala lintasan hati. Dia menciptakan manusia beserta segala isinya ini dari unsur tanah; dan itu berarti senyawa dengan tubuh kita karena sama-sama terbuat dari tanah. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan kita tidaklah cukup dengan berdzikir, tetapi harus dipenuhi dengan aneka perangkat dan makanan, yang ternyata sumbernya dari tanah pula.
Bila perut terasa lapar, maka kita santap aneka makanan, yang sumbernya ternyata dari tanah. Bila tubuh kedinginan, kita pun mengenakan pakaian, yang bila ditelusuri, ternyata unsur-unsurnya terbuat dari tanah. Demikian pun bila suatu ketika tubuh kita menderita sakit, maka dicarilah obat-obatan, yang juga diolah dari komponen-komponen yang berasal dari tanah pula. Pendek kata, untuk segala keperluan tubuh, kita mencarikan jawabannya dari tanah.
Akan tetapi, qolbu ini ternyata tidak senyawa dengan unsur-unsur tanah, sehingga hanya akan terpuaskan laparnya, dahaganya, sakitnya, serta kebersihannya semata-mata dengan mengingat Allah. "Alaa bizikrillaahi tathmainul quluub." (QS. Ar Rad [13] : 28). Camkan, hatimu hanya akan menjadi tentram jikalau engkau selalu ingat kepada Allah!
Kita akan banyak mempunyai banyak kebutuhan untuk fisik ita, tetapi kita pun memiliki kebutuhan untuk qolbu kita. Karenanya, marilah kita mengarungi dunia ini sambil memenuhi kebutuhan fisik dengan unsur duniawi, tetapi qolbu atau hati nurani kita tetap tertambat kepada Zat Pemilik dunia. Dengan kata lain, tubuh sibuk dengan urusan dunia, tetapi hati harus sibuk dengan Allah yang memiliki dunia. Inilah sebenarnya yang paling harus kita lakukan.
Sekali kta salah dalam mengelola hati – tubuh dan hati sama-sama sibuk dengan urusan dunia – kita pun akan stress jadinya. Hari-hari pun akan senantiasa diliputi kecemasan. Kita akan takut ada yang menghalangi, takut tidak kebagian, takut terjegal, dan seterusnya. Ini semua diakibatkan oleh sibuknya seluruh jasmani dan rohani kita dngan urusan dunia semata.
Inilah sebenarnya yang sangat potensial membuat redupnya hati nurani. Kita sangat perlu meningkatkan kewaspadaan agar jangan sampai mengalami musibah semacam ini.
Bagaimana caranya agar kita mampu senantiasa membuat hati nurani ini tetap bercahaya? Secara umum solusinya adalah sebagaimana yang diungkapkan di atas : kita harus senantiasa berjuang sekuat-kuatnya agar hati ini jangan sampai terlalaikan dari mengingat Allah. Mulailah dengan mengenali apa yang ada pada diri kita, lalu kenali apa arti hidup ini. Dan semua ini bergantung kecermatan kepada ilmu. Kemudian gigihlah untuk melatih diri mengamalkan sekecil apapun ilmu yang dimiliki dengan ikhlas. Jangan lupa untuk selalu memilih lingkungan orang yang baik, orang-orang yang shalih. Mudah-mudahan ikhtiar ini menjadi jalan bagi kita untuk dapat lebih mengenal Allah, Zat yang telah menciptakan dan mengurus kita. Dialah satu-satunya Zat Maha Pembolak-balik hati, yang sama sekali tidak sesulit bagi-Nya untuk membalikan hati yang redup dan kusam menjadi terang benderang dengan cahaya-Nya. Wallahu’alam.
APAKAH SEDEKAH DAN ZAKAT HANYA DIKHUSUSKAN PADA BULAN RAMADHAN SAJA ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah sedekah dan Zakat hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja ?
Jawaban.
Sedekah tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Zakat diwajibkan atas manusia untuk mengeluarkannya apabila haul hartanya telah sempurna, tidak perlu menunggu Ramadhan, Ya Allah kecuali apabila Ramadhan telah dekat, misalnya haul hartanya pada bulan Sya'ban lalu dia menunggu sampai Ramadhan, maka ini tidak mengapa. Adapun jikalau haul hartanya jatuh pada bulan Muharram misalnya, dia tidak boleh menundanya sampai Ramadhan, tetapi boleh dia dahulukan pada bulan Ramadhan sebelum tibanya bulan Muharram, tidak mengapa hal itu dilakukan. Penundaan dari waktu wajibnya tidak boleh dilakukan, karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, harus dinaikan ketika muncul sebabnya itu dan tidak boleh diakhirkan darinya.
Juga, seseorang tidak memiliki jaminan ketika mengakhirkan zakat dari waktu semestinya, dia tidak memiliki penjamin yang tetap ada sampai waktu yang dia akhirkan, kalau dia mati padahal ketika itu zakat masih tersisa dalam tanggungannya, sementara ahli waris tidak mengeluarkan harta untuk membayar zakat itu karena mereka tidak mengetahui bahwa ada beban zakat atas si mayit. Begitu pula sebab-sebab selain itu yang dikhawatirkan akan menimpa seseorang yang menganggap remeh pembayaran zakatnya, maka dia bisa menjadi pendurhaka dalam pembayaran zakat.
Sedengakan sedekah tidak ada waktu yang ditetapkan untuknya, setiap hari sepanjang tahun adalah waktunya. Akan tetapi manusia lebih memilih menjadikan waktu bersedekah dan berzakat mereka pada bulan Ramadhan karena itu adalah waktu yang utama, saat kedermawanan dan mulia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang paling dermawan, tetapi beliau menjadi lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan, tatkala Jibril menjumpai beliau untuk bertadarus Al-Qur'an.
Akan tetapi kita harus mengerti bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadhan merupakan jenis keutamaan yang berkaitan dengan waktu, apabila tiada keutamaan lain yang menjadi tambahan di sana maka di saat itu lebih utama dari pada waktu yang lain. Adapun jika disana terdapat keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu seperti orang-orang fakir sangat membutuhkan sedekah/zakat di suatu saat –selain Ramadhan- maka tidak sepantasnya dia mengakhirkan sedekahnya sampai bulan Ramadhan, yang selayaknya dia lakukan adalah selalu memperhatikan waktu dan masa yang lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir, lalu dia mengeluarkan sedekahnya pada saat itu, biasanya orang-orang fakir membutuhkan sedekah di luar bulan Ramadhan daripada di dalam bulan Ramadhan ; karena di bulan Ramadhan sedekah dan zakat banyak didapati oleh orang-orang fakir sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhannya dengan apa yang diberikan kepada mereka. Akan tetapi mereka sangat membutuhkan hal itu di sisa hari dalam satu tahun. Inilah masalah yang seyogyanya diperhatikan oleh manusia, sehingga dia tidak lebih mendahulukan waktu utama di atas segala keutamaan yang lain.
APAKAH SEMUA ORANG YANG MENGULURKAN TANGAN MEMINTA ZAKAT BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apkah semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerima zakat ?
Jawaban.
Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun – kita berlindung kepada Allah dari itu- dia datang pada hari kiamat, hari saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus –kita berlindung kepada Allah darinya- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya" [1]
Dengan dalil ini saya peringatkan mereka orang-orang yang suka meminta-minta kepada orang lain dengan merengek-rengek padahal mereka berada di dalam gelimang kekayaan. Bahkan saya peringatkan semua orang yang menerima zakat padahal sebenarnya dia bukanlah orang yang berhak menerimanya, saya katakan kepadanya, 'Sungguh jika kamu mengambil zakat padahal kamu bukan termasuk golongan yang berhak menerimanya maka hakikatnya kamu sedang memakan barang haram –kita berlindung kepada Allah darinya- wajib atas setiap pribadi untuk takut dan bertakwa kepada Allah, sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan menjaga kehormatannya, barangsiapa merasa cukup, maka Allah akan mencukupkannya perwira" [2]
Tetapi apabila mengulurkan tangan kepadamu seseorang yang menurut keyakinanmu dia berhak menerima zakat, maka berilah dia karena zakat itu menempati tempatnya, dengannya kamu akan berlepas diri dari tanggung jawabmu. Kemudian seandainya setelah itu ternyata dia bukanklah orang yang berhak menerimanya maka tidak perlu mengulangi zakat. Dalil dari pernyataan ini adalah kisah seorang lelaki yang mensedekahkan harta, pada awalnya dia bersedekah kepada perempuan pezina (pelacur), orang banyak memperbincangkan tindakannya yakni sedekah kepada pelacur, dia berucap Alhamdulillah. Lalu dia bersedekah lagi pada malam yang kedua, jatuhlah sedekahnya ke tangan seorang pencuri, orang banyak memperbincangkannya lagi, 'sedekah malam ini jatuh ke tangan pencuri'. Selanjutnya dia bersedekah lagi pada malam yang ketiga kepada orang kaya, lagi-lagi orang banyak mempercakapkannya, 'sedekah malam ini jatuh pada orang kaya', dia berucap 'Alhamdulillah, atas pelacur, pencuri dan orang kaya' dikatakan kepadanya.
"Sesungguhnya sedekahmu telah dikabulkan, si pelacur itu barangkali dia telah menahan diri (tidak melacur lagi) disebabkan oleh sedekahmu kepadanya, si pencuri itu barangkali telah merasa cukup lalu menahan dirinya dari mencuri lagi, sedangkan si kaya itu barangkali dia mendapat pelajaran berharga lalu dia bersedekah pula" [3]
Perhatikanlah, wahai saudaraku, terhadap niat yang benar bagaimana besar pengaruhnya, sehingga jika engkau memberi orang yang meminta-minta kepadamu lalu tampak jelas bahwa dia sebenarnya adalah seorang kaya padahal engkau meyakininya sebagai orang miskin maka kamu tidak perlu mengulang zakatmu.
APAKAH SYARAT WAJIBNYA ZAKAT?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah syarat wajibnya zakat ?
Jawaban
Syarat wajibnya zakat adalah : Islam, merdeka, memiliki (mencapai)nishab dan tetatpnya harta, serta telah lewat satu tahun kecuali pada zakat Mu’syirat (buah atau bijian).
Adapun Islam : Karena seorang kafir tidak diwajibkan membayar zakat, tidak diterima darinya kalau dia mengeluarkan hartanya dengan nama zakat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” [At-Taubah : 54]
Akan tetapi pernyataan kami bahwa zakat tidak diwajibkan atas orang kafir dan tidak sah (diterima zakat) darinya tidak berarti bahwa dia akan dimaafkan dari dosa itu di akhirat, bahkan dia akan disiksa karenanya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Tia-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah dia perbuat, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka saling bertanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kalian ke dalam Saqar (neraka)?”, Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil bersama orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian” [Al-Muddatstsir : 38-47]
Ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir disiksa disebabkan pelanggaran mereka terhadap cabang-cabang ajaran Islam, sedangkan dia seperti itu pula.
Sedangkan Merdeka : Sebab seorang budak tidak memiliki harta, karena harta si budak adalah milik tuannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta maka hartanya itu menjadi milik penjualnya, kecuali bila si pembeli mempersyaratkannya” [1]
Sehingga dia –kalau begitu- bukanlah si pemilik harta yang menjadikannya terbebani kewajiban zakat, apabila ditakdirkan bahwa seorang hamba sahaya mempunyai kepemilikan harta maka sungguh hartanya itu pada akhirnya akan kembali kepada majikannya, karena sang majikan berhak mengambil apa yang ada di tangannya, dengan dalil ini maka di dalam kepemilikannya terdapat kekurangan, tidak tetap sebagaimana tetapnya harta orang merdeka.
Adapun memiliki (mencapai) Nishab : Maknanya adalah bahwa terdapat pada seseorang harta yang mencapai nishab sesuai dengan yang ditentukan oleh syari’at, yang berbeda-beda sesuai perbedaan jenis harta, apabila tidak didapati pada seseorang harta yang mencapai nishab maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, karena hartanya dianggap sedikit tidak cukup untuk menolong lainnya.
Nishab untuk binatang ternak didasarkan atas ukuran permulaan dan akhir (batas bawah dan batas atas) sedangkan untuk selainnnya didasarkan atas ukuran awal (batas bawah) sedangkan tambahannya dihitung berdasar kelipatannya.
Sedangkan lewatnya waktu setahun (Haul) : Adalah karena wajibnya zakat pada harta yang kurang dari setahun berakibat buruk pada orang-orang kaya, sedangkan pewajiban zakat pada saat lebih dari setahun mengakibatkan keburukan pada hak-hak orang yang berhak mendapat zakat (ahli zakat). Dalam kaitan itu dengan haul (waktu setahun) akan menyeimbangkan antara hak orang kaya dan hak ahli zakat.
Berdasrkan itu, seandainya seorang manusia mati misalnya, atau hartanya bangkrut sebelum genap setahun (haul), gugurlah kewajiban zakat, kecuali bila termasuk hal yang dikecualikan dari genapnya haul, yakni tiga macam ; laba perniagaan, hasil binatang ternak, dan mu’syirat.
Laba perniagaan haulnya adalah haul pokoknya, sedangkan hasil binatang ternak haul hasilnya adalah haul induknya, adapun mu’syirat haulnya adalah saat memanennya, mu’syirat adalah biji-bijian dan buah-buahan.
BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya ?
Jawaban
Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia berdomisili.

HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN.
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi Arabia ? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.
Jawaban
Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya.
Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim
APAKAH LEBIH BAIK MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum Islam tentang perhiasan yang digunakan wanita, apakah wajib dizakati ? Ataukah untuk kehati-hatian lebih baik menzakatinya .?
Jawaban
Mengenai masalah ini, sebagaimana yang telah Anda ketahui, adalah masalah khilafiyah, yakni ada perbedaan di antara ulama. Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan wanita. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah : Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim serta banyak ulama lainnya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, diantaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.
Yang jelas, barangsiapa yang ingin berhati-hati dan ingin berzakat dari perhiasannya maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan mereka yang mengatakan, bahwa tidak ada zakat pada perhiasan wanita, mereka berdalih dengan hadits-hadits yang diperdebatkan.

BARU TAHU DIWAJIBKAN ZAKAT PADA PERHIASAN SEKARANG, BAGAIMANA DENGAN WAKTU YANG TELAH LALU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang wanita yang telah bersuami, umur saya telah mendekati empat puluh satu tahun. Sejak sekitar dua puluh empat tahun yang lalu saya mempunyai beberapa emas yang tidak diproyeksikan untuk perdagangan. melainkan untuk berhias dan terkadang saya menjualnya lalu hasilnya ditambah dengan dana lain untuk membeli barang yang lebih bagus dari itu. Sekarang saya masih memiliki sebagian dari perhiasan itu, dan saya telah mendengar diwajibkannya zakat pada emas yang diproyeksikan untuk perhiasan, saya mohon kiranya Anda berkenan menerangkan tentang hal ini pada saya. Jika zakat itu diwajibkan pada diri saya, maka bagaimana hukumnya dengan tahun-tahun lalu yang tidak saya keluarkan zakatnya, dan perlu diketahui bahwa saya tidak bisa memperkirakan emas yang saya miliki dalam beberapa thun itu ?
Jawaban
Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennya jika perhiasan itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya setiap tahunnya, sedangkan nishab perak adalah enam ratus empat puluh empat gram atau senilai uang yang seharga perak sejumlah itu, zakat yang dikeluarkan adalah dua setengah persennya.
Adapun intan berlian dan batu-batuan lainnya yang dijadikan perhiasan, maka semua itu tidak ada kewajiban zakat, tapi jika digunakan untuk berniaga maka dikenakan kewajiban zakat sesuai dengan harga emas dan perak jika telah mencapai nishab. [Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/114]

BAGAIMANA MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN EMAS YANG MENGANDUNG CAMPURAN SELAIN EMAS
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan yang tidak terbuat dari emas murni, melainkan mengandung berbagai macam campuran permata dan batu-batu bernilai tinggi lainnya ? Apakah perhiasan ini dihitung secara keseluruhan, sebab untuk memisahkan kandungan emas dari batu-batuan lainnya adalah hal yang menyulitkan tentunya.?
Jawaban
Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur dengan unsur-unsur lainnya, dengan bantuan suaminya, walinya atau dengan memperlihatkan kepada orang yang ahli dalam hal itu, jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebt telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. Nishab emas adalah sembilan puluh dua gram, emas yang harus dizakatkan adalah dua setengah persennya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Demikian pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ulama. Dan jika perhiasan itu diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara keseluruhan, termasuk emas, intan, permata, dan lain-lainnya sebagaimana barang-barang dagangan lainnya yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya menurut pendapat mayoritas ulama. [Fatwa Al-Mar'ah, 2/42]

MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN DALAM MATA REAL SAUDI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Seorang wanita memiliki perhiasan emas yang telah mencapai nishabnya, bagaimana wanita ini menzakati emas perhiasannya itu dalam bentuk real Saudi dan berapa banyaknya .?
Jawaban
Hendaknya setiap tahun wanita itu bertanya kepada penjual emas atau lainnya (yang mengerti emas) untuk menanyakan kadarnya dan sebagainya. Jika Anda telah mengetahui harga emas per-gramnya pada saat ini, maka hendaknya Anda berxakat dengan real Saudi senilai harga emas saat itu, dan tidak perlu mengetahui modal dari harga emas itu saat membelinya, zakat emas dikeluarkan seharga saat tiba kewajiban untuk mengeluarkan zakat tersebut. [Ibid, 1/40]
BERZAKAT KEPADA SAUDARA PEREMPUAN YANG FAKIR YANG TELAH MENIKAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika seorang memiliki saudara perempuan yang telah menikah dan semuanya dalam keadan fakir, bolehkah saudari orang itu boleh menerima zakat dari saudara-saudaranya ?
Jawaban
Nafkah seorang wanita adalah kewajiban bagi suaminya, dan jika suami itu seorang yang fakir maka bagi saudara-saudara istrinya hendaklah memberi zakat kepada saudara perempuan mereka itu agar ia mendapat nafkah untuk dirinya sendiri dan untuk suaminya serta untuk anak-anaknya. Bahkan jika sang istri ini memiliki harta yang wajib dizakati, maka hendaknya mengeluarkan zakat hartanya itu kepada suaminya agar suaminya itu dapat memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 8/157]

BERZAKAT KEPADA SAUDARANYA TANPA SEPENGETAHUAN SUAMINYA
Ole
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah boleh bagi seorang wanita untuk mengeluarkan shadaqah dari hartanya sendiri atas nama salah seorang saudaranya yang telah meninggal tanpa sepengetahuan suaminya, dan apakah hukumnya jika yang disedekahkan itu adalah harta suaminya .?
Jawaban
Boleh bagi seorang wanita untuk mensedekahkan hartanya sendiri untuk salah seorang saudaranya yang telah meninggal demi mencari keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan maksud agar pahala dan faedahnya kembali kepada mereka, karena ia berkuasa terhadap hartanya sendiri dan ia bebas untuk mengeluarkan hartanya itu selama masih dalam batasan-batasan yang telah disyari'atkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bersedekah adalah perbuatan baik yang mana pahalanya akan sampai kepada orang yang bersedekah atas namanya jika Allah menerimannya. Adapun jika wanita itu bersedekah dari harta suaminya dan suaminya tidak mencegah perbuatan itu, maka boleh bagi wanita itu untuk bersedekah tanpa sepengetahuan sang suami. Akan tetapi jika suaminya melarang hal tersebut maka tidak boleh bagi si istri untuk bersedekah tanpa sepengetahuan suami.[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 8/157]
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .?
Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.
Allah berfirman :
"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [Al-Hasyr : 7]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak" [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban.
Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .?
Jawaban
Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.
Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak dianggap.
Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan "kata si Fulan". Padahal Ibnu Umar berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum"

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata.
"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.
"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.
Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang
[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]
Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg
BOLEHKAH ZAKAT PERUSAHAAN DIBAYARKAN KEPADA PARA KARYAWANNYA.
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di antara karywan sebuah perusahaan komersil, ada yang berhak menerima zakat. Bagaimana hukum memberikan zakat perusahaan kepada mereka ?
Jawaban.
Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan ke ikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini untuk menepis keraguan. Wallahu a’lam.
Pertanyaan.
Konon salah seorang karyawan saya mempunyai hutang. Bolehkah saya membantunya dengan zakat harta saya ?
Jawaban.
Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya (upahnya) setelah dialokasikan untuk menafkahi kelaurganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut. Lain dari itu, anda pun dengan itu tidak boleh bermaksud untuk memotivasinya dalam bekerja atau untuk menumbuhkan keikhlasannya bekerja pada anda serta dengan tidak mengurangi gaji/upahnya dan tidak melebihi yang dibutuhkannya. Untuk itu, terserah anda. Wallahu a’lam
CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya .?
Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !
Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama.
Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.
“Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu” [Ibrahim : 7]
Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.
CARA MENGELUARKAN ZAKAT UANG YANG DITABUNG PADA AKHIR TAHUN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika seorang Muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun.?
Jawaban
Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya’ban hatus dizakati pada Sya’ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya.
Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar’i, maka boleh juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun.

ZAKAT FITHRI BERUPA UANG
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?
Jawaban.
Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fithri hanya bisa disebut sebagai zakat fithri bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fithri (berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fithri berupa uang masih diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fithri harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fithri sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)".
Abu Sa'id al-Khudry berkata :
"Artinya : Kami keluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)".
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak terlihat syi'arnya bahkan akan berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fithri berupa makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.

ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAI
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya .?
Jawaban.
Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.

DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .?

Jawaban.
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'.

BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang desa tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .?
Jawaban.
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri tidak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tidak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara'nya. Allah tidak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :
"Artinya : Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata : 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?". [Al-Qashash : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat fithri berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika ditanya : "Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat fithri ? Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata : "Demi Allah inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan ? Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung yang berzakat fithri dengan daging, tidaklah memenuhi syarat.
HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA PARA PENUNTUT ILMU
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya memberikan zakat kepada para penuntut ilmu (pelajar) ?
Jawaban
Penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan dan meluangkan waktunya untuk mencari ilmu syari’at meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh diberi zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu macam jihad fi sabilillah, Allah Maha Barakah dan Maha Tinggi menempatkan jihad di jalan Allah sebagai salah satu arah yang berhak dsalurkan zakat. Dia berfitman.
“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 60]
Sedangkan apabila penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat.
Kami bisa berkata kepadanya, “Kamu sekarang ini bekerja untuk dunia, mungkin bagimu untuk berusaha mencari nafkah di dunia dengan bekerja sehingga kami tidak memberimu zakat”, akan tetapi bila kita dapati seseorang yang tidak mampu berusaha mencari makan, minum, tempat tinggal, tetapi dia sangat butuh menikah, sedangkan dia tidak memiliki harta apapun untuk menikah, bolehkah kita membantunya menikah dengan harta zakat ?
Jawabnya : Ya, kita boleh menikahkannya dengan harta zakat, dia bisa membayar mahar dengan sempurna, jika ditanyakan : ‘Mengapa keadaan bisa mengarah pada usaha menikahkan orang fakir dengan harta zakat menjadi boleh meskipun harta yang diberikan kepadanya cukup banyak ?”
Kami jawab : ‘Karena kebutuhan orang itu untuk menikah sudah sangat mendesak’ Di sebagian komunitas masyarakat bahkan sudah seperti kebutuhan makan dan minum, karena itulah para ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya atas orang yang biasa memberi nafkah pada orang lain untuk menikahkannya jika dia memiliki kelonggaran harta, seorang bapak wajib menikahkan anaknya apabila si anak sudah membutuhkan pernikahan sedangkan dia tidak punya harta untuk menikah. Akan tetapi saya mendengar sebagian bapak melupakan keadaan mereka di waktu muda saat anaknya meminta menkah, sang bapak berkata kepadanya : ‘Menikahlah kamu dengan keringat keningmu (usaha ) sendiri”. Ini tidak boleh dillakukan, perbuatan itu haram atasnya bila dia sebenarya mampu menikahkan anaknya, kelak sang anak akan menuntutnya di hari kiamat apabila dia tidak mau menikahkannya padahal dia mampu menikahkannya.
Di sini muncul masalah : Jikalau seseorang memiliki beberapa anak laki-laki, di antara mereka ada yang sudah sampai usia menikah lalu dia menikahkannya, tetapi di antara mereka ada yang masih kecil, lalu bolehkah seorang bapak berwasiat atas sebagian hartanya untuk menjadi mahar bagi anak lelakinya yang masih kecil, karena dia telah memberikan sebagian harta kepada yang besar ?
Jawabnya adalah : Seorang bapak yang telah menikahkan anak laki-lakinya yang besar tidak boleh berwasiat (harta) untuk mahar anak lelakinya yang masih kecil, akan tetapi dia wajib menikahkan anaknya itu bila dewasa nanti dan telah mencapai usia menikah sebagaimana yang dilakukannya kepada anak yang pertama, sedangkan berwasiat sesudah mati untuk anak adalah perbuatan yang haram, dalil dari pernyataan ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam.
“Artinya : Sesungguhnya Allah memberi kepada setiap orang yang memiliki hak akan haknya, maka tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris” [1]
HUKUM MEMBERI SHADAQAH KEPADA PENGAMEN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Syaikh yang terhormat, banyak pengamen, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai usia dan penampilan, mereka berkelilling di antara manusia di pasar-pasar, jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta sumbangan dan uluran tangan.
Menghadapi seperti situasi ini, banyak orang yang kebingungan, bagaimana menyikapi mereka. Apakah kami harus memberi mereka shadaqah dan zakat ? Kami mohon jawaban, semoga anda mendapat pahala dan Allah senantiasa memelihara dan menjaga anda.
Jawaban
Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen itu yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya.
Jika anda melihat pengamen itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya. Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen sebenarnya dapat diketahui dari kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan “meminta-minta” sebagai kebiasaan sehingga terbiasa, bahkan dengan ucapan yang lancer serta hafal do’a-do’a lengkap dengan mimiknya. Adapun wanita, dapat diketahui dari seringnya muncul dan banyaknya bolak-balik. Yang jelas, jika diketahui bahwa orang yang melakukan itu memang sengaja beroperasi demikian tanpa kebutuhan, maka tangkap dan bawa, lalu serahkan ke lembaga yang menangani masalah pengamen. Wallahu

HUKUM ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI SECARA BERLEBIHAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat emas bila demikian .?
Jawaban
Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi kaum pria, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Telah dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan diharamkan bagi kaum pria"
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan dishahihkannya, dari hadits Abu Musa bin Al-Ays'ari Radhiallahu 'anhuma.
Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah wajib mengeluarkan zakat perhiasan atau tidak .? Sebagian ulama berpendapat bahwa emas harus dizakatkan kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan, maka menurut mereka tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang dikenakan maupun yang disimpan.
Ulama lainnya berpendapat bahwa wajib zakat pada emas perhiasan, dan inilah pendapat yang benar, yaitu wajib zakat pada emas perhiasan jika telah mencapai nishab dan telah mencapai haul karena dalilnya yang bersifat umum.
Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun.
Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda.
"Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api .?" Perawi hadits ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu 'anhu berkata : Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang Shahih.
Berkata Ummu Salamah Radhiallahu 'anha, ia seorang wanita yang menggunakan kalung emas. "Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang terlarang ?" beliau menjawab :
"Artinya : Jika harta itu telah mencapai nishab dan haul untuk dikeluarkan zakatnya maka zakatilah, sebab itu bukan barang simpanan". Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Aisyah Radhiallahu 'anha dengan sanad yang shahih, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemuiku dan ditanganku terdapat perhiasan yang terbuat dari perak, maka beliau bersabda.
"Artinya : Apa ini wahai Aisyah ?" Aku menjawab : "Aku membuatnya sendiri agar aku berhias untukmu wahai Rasulullah", beliau bersabda. : 'Apakah engkau mengeluarkan zakat untuk hartamu itu ?" Aku menjawab : "Tidak atau apa yang Allah kehendaki", beliau bersabda : "Zakat yang engkau keluarkan itu dapat menyelamatkan engkau dari Neraka". Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Bulughul Maram.
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berzakat maka harta itu menjadi barang simpanan yang mana pemiliknya akan disiksa pada hari Kiamat, Na'udzu Billah.
HUKUM MENJUAL EMAS YANG DIPAKAI DAN BELUM DIZAKATI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menjual emas yang beberapa waktu sebelumnya saya pakai dan belum mengeluarkan zakatnya. Saya mohon agar Anda menerangkannya kepada saya bagaimana menzakati harta itu, perlu diketahui bahwa saya menjualnya seharga empat ribu real .?
Jawaban
Jika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga emas di pasaran. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen dari nilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terakhir itu.

HUKUM ZAKAT PERHIASAN YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPAKAI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Bagaimana syari'at Islam mengenai zakat perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai ?
Jawaban
Perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak yang diproyeksikan untuk dipakai, mengenai penzakatannya telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, baik terdahulu mupun sekarang. Pendapat yang benar menurut kami adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada zakat pada perhiasan tersebut (yang diproyeksikan untuk dipakai), berdasarkan hal-hal dibawah ini.
[1]. Hadits yang diriwayatkan oleh Afiah bin Ayyub dari Laits bin Sa'ad dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau besabda.
"Artinya : Tidak ada zakat pada perhisan"
Afiah bin Ayyub menukil hadits ini dari Abu Hatim dan Abu Zar'ah, ia berkata tentang hadits ini : Hadits ini tidak bermasalah, dan hadits yang telah disebutkan ini dikuatkan oleh Ibnu Zauji dalam Tahqiqnya, dalam hal ini terdapat bantahan terhadap pernyataan Al-Baihaqi bahwa Afiah adalah seorang yang tidak dikenal dan haditsnya ini tidak benar.
[2]. Bahwa zakat perhiasan jika diwajibkan sebagaimana diwajibkan pada harta-harta yang telah ditetapkan kewajibannya, maka tentunya kewajiban ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tentunya akan dilakukan pula oleh para imam pada masa setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dengan demikian hal tersebut akan disebutkan dalam kitab-kitab mereka yang membahas tentang sedekah, namun kenyataannya, itu semua tidak pernah terjadi sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwal".

[3]. Apa yang diriwayatkan oleh At-Atsram dari Imam Ahmad bin Hambal, bahwa ia berkata : Lima orang di antara para sahabat berpendapat, bahwa tak ada zakat pada perhiasan, mereka itu adalah : Aisyah, Ibnu Umar, Anas, Jabir dan Asma'. Riwayat ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam "Ad-Dirayah" dari Al-Atsram.
Al-Baji menyebutkan dalam Al-Muntaqa Syarh Al-Mu'atha : Hal ini tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan-perhiasan, adalah pendapat yang dikenal di antara pada sahabat, dan orang paling tahu tentang hal ini adalah Aisyah Radhiallahu 'anha, ia adalah istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga tidak akan tertutup baginya pengetahuan tentang hal ini, juga Abdullah bin Umar, yang mana saudara perempuannya yang bernama Hafshah,adalah salah seorang istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tentunya tidak akan tertutup baginya untuk mengetahui hukum masalah ini.
Dalam "Kitabul Amwal" karya Abu Ubaidi disebutkan, bahwa tidak ada riwayat yang shahih dari para sahabat tentang adanya zakat perhiasan, kecuali dari Ibnu Mas'ud, saya katakan : Dalam riwayat kitab "Al-Mudawanah" dari Ibnu Mas'ud terdapat pendapat yang sesuai dengan pendapat para sahabat tadi, dalam "Al-Mudawwanah" yang ditulisnya disebutkan : Ibnu Wahab berkata : Dikhabarkan kepadaku oleh beberapa orang ahlul ilmi dari Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik, Abdullah bin Mas'ud, Al-Qasim bin Muhammad, Sa'id bin Al-Musayyab, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Amrah dan Yahya bin Sa'id bahwa mereka berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan.
Masih banyak lagi dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat yang tidak mewajibkan zakat, terlalu panjang jika harus dikemukakan semuanya. Adapun mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai berdalil pada hadits yang bersifat umum, seperti hadits.
"Artinya : (Zakat) pada Riqqah adalah seperempat dari sepersepuluh (dua setengah persen)".
Dan hadits.
"Artinya :..Dan yang kurang dari lima Uqiyah tidak ada sedekahnya".
Dalam kedua hadits ini tidak ada pengkhususan pada perhiasan sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwal", dan diterangkan Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" bahwa kata "Riqqah" bagi bangsa Arab diartikan dengan dirham yang dicetak untuk digunakan sebagai alat penukar di kalangan manusia, sedangkan kata "Uqiyah" bagi bangsa Arab dalah menunjukkan pada dirham yang berjumlah empat puluh dirham setiap uqiyahnya.
Pada kenyataannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk digunakan adalah dari nash-nash marfu' yaitu : Hadits seorang wanita yang anaknya mengenakan dua gelang, hadits 'Aisyah yang menggunakan perhiasan perak, hadits Ummu Salamah yang menggunakan kalung emas dan hadits Fatimah binti Qais yang berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Pada perhiasan ada zakatnya"
Serta hadits Asma' binti Yazid tentang gelang-gelang emas, yang mana hadits-hadits menurut Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Abu Ubaid, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ibnu Hazim, bahwa beristidlal (berdalih) dengan hadits-hadits ini adalah tidak kuat karena hadits-hadist tersebut tidak shahih, dan tidak diragukan lagi ucapan-ucapan mereka lebih utama untuk didahulukan dari pada ucapan orang-orang yang kemudian, yang berusaha menguatkan riwayat-riawayat hadits ini.
Kesimpulannya adalah, bahwa kami berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai bedasarkan dalil-dalil yang shahih, yaitu sesuai dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Ahmad , Abu Ubaid, Ishaq dan Abu Tsaur serta beberapa orang sahabat yang telah disebutkan sebelumnya beserta para Tabi'in. Demikian juga dengan perhiasan yang diproyeksikan untuk dipinjamkan tanpa imbalan, perhiasan tersebut tidak wajib dizakati. Adapun perhiasan yang bukan untuk dipergunakan dan bukan untuk dipinjamkan tanpa imbalan maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya.

HUTANG TIDAK MENGHALANGI ZAKAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang yang berjualan barang-barang dagangan dengan cara mengambil barang-barang tersebut di sebuah perseroan asing secara kredit (hutang). Ketika barang-barang tersebut sudah mencapai haul (sudah tiba saatnya di zakati), dia masih punya hutang kepada perseroan tersebut dalam jumlah yang sangat besar, tapi belum jatuh tempo. Beberapa hari sebelum haulnya tiba, dia melunasi seluruh hutangnya dengan niat agar dia tidak membayar zakat dari hutang tersebut. Berdosakah niat yang ia lakukan tersebut ?
Bagaimana cara pembayaran zakatnya apabila saat jatuh haul :
[1]. Jumlah seluruh barang dagangan yang disimpan sebesar 200.000 real
[2]. Jumlah hutang 300.000 real
[3]. Jumlah piutang 200.000 real
[4]. Uang simpanan di bank sebanyak 100.000 real
Apabila dia menunda pembayaran hutang tersebut sampai akhirnya tiba saat haul, lalu dia membayar hutangnya dengan uang simpanannya sendiri (bukan dengan uang hasil penjualan barang-barang terebut). Apakah pembayaran hutang tersebut bisa dianggap sebagai zakat ?
Jawaban
Orang yang membayar hutang sebelum hutang tersebut tiba masa haulnya, maka dia tidak wajib membayar zakatnya dan hal itu diperbolehkan. Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu pernah memerintahkan kepada orang yang berhutang agar membayar hutangnya sebelum hutang tersebut mencapai haul. Begitu juga orang yang berhutang boleh menyegerakan membayar sebagian hutangnya setelah jatuh tempo. Ini merupakan pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Karena hal ini mengandung maslahat (kebaikan) bagi orang yang berhutang dan yang berpiutang, serta hal itu jauh dari riba.
Adapun barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Begitu juga tabungan anda yang berada di bank, anda wajib menzakatinya ketika tabungan tersebut sudah mencapai haul. Sedangkan harta anda yang berada di tangan orang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan perincian lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai harapan bahwa harta tersebut akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya apabila sudah sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang yang anda tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak mempunyai harapan untuk mendapatkan harta tersebut misalnya karena yang berhutang mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib menzakatinya. Demikianlah pendapat yang shahih di antara pendapat para ulama.
Sebagian ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati piutangnya selama satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus karena pendapat ini mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak wajib, karena zakat itu merupakan kelebihan (dari suatu harta). Oleh karena itu tidak wajib zakat terhadap suatu harta yang belum diketahui apakah harta tersebut masih ada atau sudah hilang, misalnya seperti harta yang berada di tangan orang yang mengalami kebangkrutan atau dicuri orang, atau hilang atau binatang ternak yang tersesat dan lain-lain.
Adapun hutang yang menjadi tanggungan anda, maka anda harus mengeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai haul, demikianlah pendapat yang lebih shahih dari para ulama. Dan harta (hutang) yang berada di tangan anda yang akan anda serahkan kepada orang yang berpiutang, lalu harta tersebut mencapai haul sebelum anda serahkan kepada orang yang berpiutang, maka harta tersebut masih harus dizakati dan anda-lah yang wajib mezakatinya. Karena harta tersebut telah mencapai haul ketika masih berada di tangan anda. Dan Allah tempat meminta tolong

LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI SEBELUM IED
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya telah menyiapkan zakat fithri sebelum hari raya untuk saya berikan kepada seorang fakir yang saya kenal, tetapi saya lupa mengeluarkannya. Saya tidak ingat kecuali pada saat shalat Ied, dan saya mengeluarkannya sesudah shalat. Apakah hukumnya ?
Jawaban
Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi tidak berdosa atasmu mengenai apa yang telah Anda perbuat, sebab mengeluarkannya sesudah shalat itu berpahala, Alhamdulillah. Meskipun terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala. Kami berharap semoga hal itu diterima (di sisi Allah) dan menjadi zakat secara sempurna karena Anda tidak menunda dengan sengaja dan Anda terlambat hanya karena lupa. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitabNya yang agung.
"Artinya : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" [Al-Baqarah : 286]
Telah diriwayatkan degnan shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Allah Azza wa Jalla telah berfirman : Sungguh engkau telah melakukannya"
Dan Dia megabulkan doa hamba-hambaNya yang beriman untuk tidak menghukum akibat kealpaan.

HUKUM MENUNDA ZAKAT MAL DAN FITHRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh seseorang menyimpan zakat mal atau zakat fithri untuk diberikan kepada seorang fakir yang belum pernah ditemunya ?
Jawaban
Jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan. Tetapi jangka waktu tersebut tidak lama, hanya beberapa hari saja. Ini dalam hubungannya dengan zakat mal. Adapun zakat fithri tidak boleh ditunda, tetapi wajib diberikan sebelum shalat Ied, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri dikeluarkansehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya tidak mengapa, dan tidak boleh ditunda sesudah shalat Ied.

DISUNNAHKAN MEMBAGI ZAKAT FITHRI KEPADA KAUM FAKIR NEGERINYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Berhubung dengan zakat fithri ; apakah zakat tersebut dibagikan kaum fakir negeri kami ataukah kepada selain mereka ? Jika kami bermusafir tiga hari sebelu Ied, maka apa yang kami lakukan mengenai zakat fitrah tersebut ?
Jawaban.
Yang disunnahkan adalah membagi-bagikan zakat fithri kepada kaum fakir negerinya pada pagi hari raya sebelum shalat, dan boleh membagi-bagikan sehari atau dua hari sebelumnya, mulai hari ke 28. Apabila orang yang berkewajiban zakat fithri tersebut melakukan perjalanan dua hari atau lebih sebelum hari raya, maka ia mengeluarkan zakat di negeri Islam yang dituju. Jika bukan negeri Islam, maka carilah sebagian muslim yang fakir dan serahkan kepada mereka. Jika perjalanannya sesudah kebolehan mengeluarkan zakat fthri (zakatnya diberikan kepada penduduk negerinya), maka tujuannya, antara lain ; berbuat kebajikan kepada mereka dan menghalang-halngi mereka dari perbuatan mengemis kepada orang lain pada hari-hari Idul Fithri.
MEMBAYARKAN ZAKAT FITHRI UNTUK SAUDARA PEREMPUAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa berkebangsaan Thailand dan saya belajar di salah satu universitas di Sudan. Kira-kira sebulan yang lalu datang berita yang menyedihkan dari negeri saya bahwa ayah saya meninggal dunia, sementara masih ada adik perempuan saya yang belum baligh. Wajibkah saya membayar zakat fithri untuk adik saya tersebut ? Perlu diketahui bahwa dia tidak mempunyai saudara yang bisa menanggung nafkahnya kecuali saya.
Jawaban
Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya” [At-Thalaq : 7]
Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang.
“Artinya : Wahai Rasulullah, siapakah orang yang harus paling saya hormati (kepada siapa saya harus berbuat baik) ?” Belaiu Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Ibumu’, Orang itu bertanya lagi : “Kemudian setelah itu siapa lagi ?”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Ibumu’. Orang itu bertanya lagi : “Kemudian setelah itu siapa lagi ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Ibumu’. “Kemudian setelah itu siapa lagi ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Bapakmu, kemudian yang lebih dekat kemudian yang lebih dekat” [Hadits Riwayat Abu Dawud]
Disamping itu memberikan nafkah kepada adik anda termasuk perbuatan silaturrahim yang hukumnya wajib apabila tidak ada orang yang bisa memberikan nafkah kepadanya selain anda, sementara ayah anda tidak meninggalkan warisan yang cukup untuk biaya hidupnya.
Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing kalian berdua untuk mendapatkan kebaikan.

ZAKAT FITHRI HARUS DIBAGIKAN KEPADA FAKIR MISKIN DI NEGERI SETEMPAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Wajibkah zakat fithri diberikan kepada fakir miskin di negeri kita sendiri atau bolehkah diberikan pada orang lain ? Apabila kita sedang musafir 3 hari sebelum ‘Ied bagaimana kita membeirkan zakat fithri tersebut ?
Jawaban
Menurut sunnah, memberikan zakat fithri adalah kepada fakir miskin di negeri kita sendiri pada pagi hari Iedul Fithri, sebelum shalat ‘Ied. Dan dibolehkan juga memberikannya sehari atau dua hari sebelum shalat ‘Ied atau diawali kira-kira hari ke 28 bulan Ramadhan.
Apabila seseorang pada hari-hari tersebut berada di negeri orang dia boleh mengeluarkan zakat fitrinya kepada fakir miskin di negeri tersebut, apabila negeri itu negeri muslim. Tapi apabila negeri tersebut negeri kafir, dia harus mencari fakir miskin yang muslim di negeri tersebut. Apabila dia masih ada di negerinya ketika sudah diperbolehkan mengeluarkan zakat fithri, maka (sebelum meninggalkan negerinya –pent) lebih baik dia memberikan zakat fithri kepada fakir miskin di negerinya. Karena maksud dikeluarkannya zakat fithri adalah memberikan keleluasaan (bantuan makanan) serta berbuat baik kepada fakir miskin setempat agar di hari tersebut mereka tidak usah minta-minta kepada sesama manusia.
MEMBELANJAKAN ATAU MENYALURKAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID ?
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya membelanjakan zakat untuk pembangunan masjid ? Siapakah orang fakir itu ?
Jawaban
Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkan hal itu dengan pola pembatasan yakni dengan ‘innama’, Dia berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 60]
Sehingga tidak boleh dibelanjakan untuk pembangunan masjid, pengajaran ilmu dan semacamnya, sedangkan sedekah yang sunnah (bukan zakat) yang paling utama adalah disalurkan pada pos yang bermanfaat.
Adapun orang fakir yang berhak menerima zakat adalah orang yang tidak mampu mencukupi dirinya sendiri dan mencukupi keluarganya sepanjang tahun disesuaikan dengan waktu dan tempat, bisa jadi dengan seribu riyal di suatu waktu dan di suatu tempat dianggap sebagai orang kaya, sedangkan di waktu dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai kaya disebabkan oleh mahalnya biaya hidup, dan yang semisal dengan itu.
Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat digunakan untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta’ala tentang keadaan ahli zakat ‘wa fi sabilillah’ [At-Taubah : 60] ?
Jawaban.
Sesungguhnya pembangunan masjid tidak masuk dalam lingkup kandungan makna firman Allah Subahanhu wa Ta’ala ‘wa fi sabilillah’ karena makna yang dipaparkan oleh para mufasir (ahli tafsir) sebagai tafsir dari ayat ini adalah jihad fi sabilillah ; karena kalau kita katakan, ‘Sesungguhnya yang dimaksud dari fi sabilillah adalah semua yang mengarah kepada kebaikan maka pembatasan pada firmanNya.
“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir….”
Menjadi tidak ada gunannya, padahal sebuah pembatasan seperti yang diketahui adalah penetapan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan selainnya. Apabila kita katakan, ‘Sesunnguhnya ‘wa fi sabilillah’ adalah semua jalan kebaikan, maka ayat itu menjadi tidak berguna, berkenaan dengan asal kata ‘innama’ yang menunjukan adanya pembatasan.
Kemudian, sesungguhnya di dalam kebolehan pembelanjaan zakat untuk pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya terdapat penelantaran kebaikan ; karena sebagian besar manusia dikalahkan oleh kekikiran diirnya. Apabila mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikannya boleh dijadikan tujuan penyaluran zakat, maka mereka akan menyalurkan zakat mereka ke sana, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tetap dihimpit kebutuhan selamanya.
MEMBERIKAN ZAKAT HARTA ATAU FITHRI KEPADA KERABAT YANG FAKIR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang memberinya .?
Jawaban.
Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib.

MENYALURKAN HASIL ZAKAT EMAS KEPADA PEJUANG AFGHANISTAN
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah menyalurkan hasil zakat emas kepada para pejuang Afghanistan ..?
Jawaban.
Memang hal itu dibolehkan, baik berupa zakat emas, uang dirham, perdagangan atau zakat lainnya, sebab para pejuang Afganistan termasuk para pejuang di jalan Allah. Jihad di jalan Allah merupakan salah satu pos yang berhak mendapatkan penyaluran zakat sebagaimana firman-Nya.
"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, utuk memerdekakan budak sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". [At-Taubah : 60]

MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SAUDARA PEROKOK YANG TIDAK MENDAPATKAN KEBUTUHAN HIDUPNYA.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang saudara tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya namun ia sendiri termasuk perokok berat sehingga setengah kebutuhan hidupnya habis oleh biaya rokok, bolehkah ia diberi hasil zakat harta dan dibayarkan hutangnya..?
Jawaban.
Tak diragukan bahwa merokok itu haram. Orang yang membiasakan merokok, berarti ia senantiasa berbuat maksiat. Terbiasa dengan dosa-dosa kecil maka lambat laun akan terjerumus berbuat dosa besar. Karena itu, kami sarankan kepada saudara-saudaraku yang suka merokok hendaklah taubat kepada Allah dengan cara menjauhinya agar badan sehat dan harta hemat, sebab jelas sekali merokok itu dapat merusak kesehatan dan memboroskan harta.
Selanjutnya menurut kami jika seseorang suka merokok dan ternyata fakir, maka sebaiknya harta zakat diberikan langsung kepada istrinya agar dibelikan kepada kebutuhan hidupnya. Atau bisa saja diberikan kepada perokok tadi dengan syarat ditanya dulu apakah harta zakat itu akan dibelikan kepada kebutuhan pokok atau tidak .? Ketika diberi zakat, kami menuntut pula agar ia didampingi oleh seorang wakil agar membeli hal-hal yang pokok terpenuhi dan terhindar dari hal-hal yang dilarang. Sebab barang siapa yang memberi uang kepada seseorang lalu dibelikannya untuk rokok, berarti ia telah membantu berbuat dosa dan termasuk ke dalam larangan Allah berikut :
"Artinya : Dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ,..... " [Al-Maidah : 2]
Begitu juga, orang tersebut boleh dilunasi hutangnya dari hasil zakat.
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI PADA SEPULUH HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengeluarkan zakat fithri pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan ?
Jawaban.
Zakat fithri disandarkan pada fithri (makan) ; karena fithrilah yang menjadi sebabnya, apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab penghapusan ini maka dia dikuatkan dengannya namun tidak didahulukan daripadanya, karena waktu yang paling afdhal (paling utama) dalam mengeluarkan zakat fithri adalah pada hari Idul Fithri sebelum melakukan shalat Ied. Akan tetapi boleh dilakukan sebelum Ied satu atau dua hari, untuk melonggarkan orang yang memberi maupun yang menerima, adapun sebelum itu maka pendapat yang kuat dari para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan, dengan dasar ini zakat fithri memiliki dua waktu ; waktu yang diperbolehkan yakni sebelum Ied satu atau dua hari dan waktu utama yakni pada hari Ied sebelum shalat, penundaannya sampai sesudah shalat adalah haram hukumnya dan tidak bisa mencukupi kewajiban zakat fithri, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied maka itulah zakat yang diakabulkan, sedangkan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat maka itu dihitung sebagai sedekah dari berbagai macam sedekah" [Diriwayatkan oleh Abu Dawud : Kitab Zakat/Bab Zakat Fithri 1609, Ibnu Majah : Kitab Zakat/Bab Shadaqah Fithri 1827]
Kecuali apabila ada seorang lelaki yang tidak mengetahui kapan hari Iedul Fithri, misalnya dia berada di padang tak bertuan, dia tidak mengetahui kecuali saat waktu sudah terlambat, dan yang serupa dengan itu, maka tidak mengapa dia menunaikannya sesudah shalat Ied dan sudah mencukupi dari kewajiban zakat fithri.

MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan menambah zakat fithri dengan niat sedekah ?
Jawaban.
Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya, apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa.

MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI OLEH KELUARGANYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang berada di Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia mengeluarkan zakat fithri dari keluarganya di Makkah ?
Jawaban.
Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya apabila mereka tidak tinggal bersamanya di satu daerah, apabila dia bertempat tinggal di Makkah sedangkan mereka di Riyadh dia boleh menyerahkan zakat fithri mereka di Makkah. Namun yang paling utama adalah seseorang menunaikan zakat di daerah yang dia tinggali saat penyerahan zakat fithri itu. Bila saat itu di tinggal di Makkah sebaiknya menyerahkannya di Makkah, jika dia berada di Riyadh seyogyanya juga menyerahkan zakat di Riyadh. Sedangkan apabila sebagian keluarga bertempat tinggal di Makkah dan sebagian yang lain tinggal di Riyadh maka mereka yang berada di Riyadh menyerahkannya di Riyadh dan mereka yang berada di Makkah menyerahkan zakat fithrinya di Makkah ; sebab zakat fithri itu mengikuti badan manusia.
MENGHITUNG ZAKAT PERHIASAN DAN CARA MENGELUARKANNYA
Oleh
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah seorang wanita menghitung perhiasannya yang hendak ia keluarkan zakatnya ? Apakah berdasarkan nilainya atau beratnya ? Apakah ia harus mengeluarkan zakat dalam bentuk emas yang sejenis ataukah dalam bentuk uang yang senilai ? Dan bagaimanakah ukuran nishab dan zakatnya itu ?
Jawaban
Jika perhiasan diproyeksikan untuk perniagaan atau bukan untuk digunakan, maka wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan itu, ini adalah pendapat yang tidak diperselisihkan oleh ulama.
Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu.
Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak seharga emas yang akan dikeluarkan.

ZAKAT EMAS YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPINJAMKAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah wajib zakat pada emas yang digunakan wanita atau untuk dipinjamkan pada rekannya tanpa imbalan .? Jika diwajibkan menzakatinya, bagaimana cara menzakatinya .?
Jawaban
Wajib zakat pada perhiasan yang digunakan wanita untuk berhias atau untuk dipinjamkan, baik berupa emas ataupun perak, karena kedua jenis barang itu termasuk dalam keumuman dalil yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang mewajibkan zakat pada emas dan perak, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan orang-orang yang menuyimpan emas dan perak dan tidak menafakahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan medapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". [At-Taubah : 34-35]
Dan sebagaimana yang dinyatakan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak yang tidak memenuhi haknya, kecuali pada hari Kiamat nanti dibuatkan baginya lempengan-lempengan yang terbuat dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, kemudian ia disetrikakan oleh itu pada bagian lambungnya, dahinya, dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin maka akan dipanaskan seperti semula, yang mana satu harinya seukuran lima puluh ribu tahun, hingga Allah menentukan ketetapan-Nya bagi hamba-hambanya, dan setelah itu ia akan mengetahui jalannya, menuju Surga atau ke Neraka".

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-'Ash : Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bersama anak perempuannya yang ditangannya terdapat dua gelang emas yang tebal, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Apakah engkau telah menzakati ini .?, wanita itu menjawab : "Tidak", beliau bersabda : "Apakah engkau senang jika Allah memberimu gelang karena itu pada hari Kiamat nanti terbuat dari api Neraka". Abdullah berkata : Maka wanita itu memberikan kedua gelang itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata : "Keduanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya".

MENGELUARKAN ZAKAT SESUAI NILAI HARGA BERATNYA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Dalam mengeluarkan zakat perhiasan, apakah dibolehkan dengan ukuran harga perhiasan itu ataukah harus dengan ukuran beratnya saat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga berat emas tersebut .?
Jawaban
Zakat perhiasan tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat dibelinya melainkan zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat yaitu setelah satu tahun. [ibid, 21/63]
MENYALURKAN ZAKAT UNTUK KEPENTINGAN SITUS ISLAM
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Orang yang memperhatikan situs Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang sejalan dengan manhaj Salaf Shalih di jaringan informasi internasional (internet) kadang mendapatkan bahwa situs-situs itu telah menyebarkan informasi ilmiah dan dakwah seputar dunia Islam. Kami sendiri telah melihat dampak positif dari situs-situs itu, yang mana dari hari ke hari terus bertambah non Muslim yang memeluk Islam, di samping situs-situs itu pun berusaha membantah berbagai isu meragukan yang berkembang seputar Islam. Lain dari itu, situs-situs itu pun mempunyai peranan yang besar dalam memperbaiki aqidah, ibadah dan hal-hal besar lainnya. Pertanyaan saya, bagaimana hukum membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs tersebut ? Kami mohon jawabannya, semoga anda mendapat pahala.
Jawaban,
Menurut kami, boleh membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs tersebut, karena itu termasuk fi sabilillah yang merupakan salah satu jalur alokasi zakat. Karena mengajak menusia ke jalan Allah, membantah isu-isu meragukan yang ditebarkan oleh kaum musyrikin dan para ahli bid'ah adalah merupakan faktor-faktor terkuat yang menyebabkan manusia masuk Islam, yang mana hal ini merupakan tujuan besar dalam rangka memerangi kaum kuffar. Karena maksud memerangi kaug kuffar itu tidak sebatas membunuh jiwa dan menguasai harta serta negara, tapi juga mengajak mereka ke jalan Allah dan memasukkan mereka ke dalam Islam. Karena itulah dalam hadits Buraidah dari Muslim disebutkan.
"Artinya : Jika engkau berjumpa dengan musuhmu dari golongan orang-orang musyrik, ajaklah mereka masuk Islam"
Kemudian beliau mengatakan.
"Jika mereka menolak, maka mintalah mereka membayar upeti"
Selanjutnya beliau mengatakan.
"Jika mereka menolak juga, maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Jihad wa Sair 1731]
Nabi Shallallahu alaihi wa salam tidak memerangi kecuali setelah mendahuluinya dengan mengajak kepada Islam. Tidak diragukan lagi, bahwa internet telah membuka dunia ilmu dan dawah dunia Islam, yang mana terbukti dengan banyaknya non Muslim yang memeluk Islam, dan juga internet berfungsi pula untuk membantah isu-isu meragukan seputar Islam, lain dari itu internet telah memerankan fungsinya yang sangat besar dalam memperbaiki akidah dan ibadah. Maka dengan demikian hal tersebut termasuk jalan Allah, sehingga boleh dibayarkan zakat untuk kepentingannya. Kemudian dianjurkan kepada kaum Muslimin untuk mendukung jaringan ini dengan memberikan sedekah dan sumbangan yang mampu diberikan, sehingga melahirkan hasil dan dampak yang nyata. Wallahu alam.
PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
Oleh
Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
[1]. Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.
Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara.
[2]. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.
[3]. Zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi manusia untuk ikut dalam menetapkannya.
Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat.
[4]. Zakat, telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun Pajak, hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut kepentingan yang berbeda-beda.
[5]. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.
Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik dari segi jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya.
[Dinukil dari Kitab Az-Zakat hal. 75-80 oleh Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Penerjemah Ustadz M.Dahri, Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M]

BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT?
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Komite Fatwa tentang seorang muslim yang telah menentukan zakatnya, bolehkah ia menggunakan zakat itu untuk membayar pajak? Sah ataukah tidak /
Jawaban
Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak boleh dianggap zakat harta yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat yang diwajibkan, dan menyerahkannya kepada yang berhak secara syar’i, seperti yang telah dinashkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya.
“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 60]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
SEBAGIAN ULAMA MENGATAKAN TIDAK BOLEH ZAKAT FITHRI DENGAN BERAS ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak boleh membayarkan zakat fithri berupa beras selagi macam barang yang ditetapkan syari'at masih ada, bagaimana pendapat anda .?
Jawaban.
Beberapa ulama mengatakan bahwa jika lima macam barang yakni gandum, kurma, tepung syair, kismis, dan keju masih ada maka zakat fithri tidak boleh diwujudkan dengan yang lainnya, pendapat ini bertentangan mutlak dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya boleh saja mengeluarkan zakat fithri berbentuk lima macam ini dan sejenisnya, bahkan sampai berbentuk dirham sekalipun, sehingga kedua pendapat ini saling bertentangan.
Yang benar adalah bahwa diperbolehkan mengeluarkannya dalam bentuk makanan yang biasa dimakan manusia, itu karena Abu Sa'id Al-Khudriy Radhiyallahu 'anhu seperti yang dituliskan dalam shahih Bukhari, berkata :
"Artinya : Kami mengeluarkan (zakat fithri) pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu sha' dari makanan, makanan kami adalah kurma, tepung syair, kismis dan keju" [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/bab Shadaqah Fithri Satu Sha Dari Makanan 1506]
Dia (Abu Said) tidak menyebutkan gandum juga, saya tidak pernah tahu bahwa gandum disebutkan dalam zakat Fithri pada hadits yang shahih secara jelas, akan tetapi tak ragu lagi bahwa gandum boleh digunakan untuknya, selanjutnya hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan kewajiban zakat fithri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor serta sebagai makanan untuk orang-orang miskin" [Bagian dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu –yang telah terdahulu-]
Sehingga yang benar adalah bahwa makanan yang biasa dimakan manusia boleh digunakan dalam mengeluarkan zakat fithri, meski tidak termasuk lima macam yang ditetapkan oleh para ahli fikih, karena macam makanan ini –seperti yang telah lewat dalilnya- empat diantaranya merupakan makanan manusia pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, atas dasar ini menjadi bolehlah mengeluarkan zakat fithri berupa beras. Justru saya berpendapat beras lebih utama daripada yang lain pada masa kita sekarang ini ; karena paling sedikit kesulitannya dan paling diharap oleh manusia.
Bersama kenyataan ini menjadi jelaslah bahwa perkara memang berbeda-beda, sungguh ada disuatu lembah suatu kelompok yang kurma lebih mereka sukai maka para manusia mengeluarkan zakat fithri berupa kurma, di tempat yang lain kismis lebih mereka sukai sehingga manusia mengeluarkan zakat fithri berbentuk kismis, demikian juga dengan keju dan selainnya, yang paling utama untuk setiap kaum adalah yang bermanfaat bagi mereka.
TIDAK BOLEH MENYERAHKAN ZAKAT KEPADA IBU DAN ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah saya boleh menyerahkan sejumlah harta kepada ibu saya dan menganggapnya sebagai zakat ? Perlu diketahui bahwa ayah saya masih memberi nafkah kepadanya dan keadaannya juga baik-baik saja, alhamdulilah.
Demikian pula saya mempunyai seorang saudara laki-laki yang mampu bekerja dan belum menikah, sementara dia tidak menjaga shalat lima waktu (semoga Allah memberi petunjuk kepadanya), apakah saya boleh menyerahkan zakat kepadanya ? Berilah saya jawaban semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban.
Anda tidak boleh menyerahkan zakat anda tersebut kepada Ibu anda, sebab ibu bapak tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dan juga ibu anda tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak anda.
Sementara saudara lelaki anda itu, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimah syahadat. Dan juga orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir hukumnya.
Ditambah lagi ia seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia membutuhkan nafkah, maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang tuanyalah yang bertanggung jawab atas dirinya dalam nafkah selama mereka berkemampuan.
Semoga Allah memberi hidayah kedapanya dan membimbingnya kepada jalan yang benar serta melindunginya dari keburukan dirinya, dari godaan syetan dan teman-teman yang jahat.
TIDAK MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN SELAMA DUA PULUH TIGA TAHUN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai perak yang dijadikan perhiasan di leher, kedua tangan, kepala dan ikat pinggang, saya sudah berulang-ulang meminta kepada suami saya agar menjual harta itu dan menzakatinya, tapi ia mengatakan, bahwa harta itu belum mencapai nishab. Saya telah memiliki harta itu selama sekitar dua puluh tiga tahun dan belum pernah mengeluarkan zakatnya. Apa yang harus saya lakukan sekarang ..?
Jawaban
Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal (enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang dizakati itu melebihi dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari seluruhnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Orang yang memiliki emas dan perak kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti, akan dibuatkan baginya lempengan-lempengan yang terbuat dari api, kemudian distrikakan pada dahinya, lambungnya dan punggungnya, yang mana satu harinya seukuran lima puluh ribu tahun hingga Allah menetapkan ketetapannya di antara para hamba-hamba-Nya, kemudian ia akan mengetahui apakah ia akan menuju Surga atau ke Neraka" Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.
Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, ia berkata : Bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda.
"Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas) ?, wanita itu menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda : Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api.?". Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dan banyak hadits yang semakna dengan hadits ini.


HUKUM ZAKAT PERHIASAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Sesorang meminta fatwa tentang zakat perhiasan dan menanyakan tentang hadits yang mengisahkan tentang dua gelang.
Jawaban
Ada dua status perhiasan, pertama : Bahwa perhiasan tersebut memang diproyeksikan untuk digunakan sebagai perhiasan atau untuk dipinjamkan, yang mana si pemilik menggunakannya untuk dirinya sendiri atau dipinjamkan kepada seseorang yang hendak menggunakan tanpa imbalan, maka perhiasan yang statusnya seperti itu tidak perlu dizakati.
Kedua : Perhiasan itu diproyeksikan untuk disewakan yang mana pemiliknya menyewakan perhiasan itu kepada orang yang ingin menggunakannya, atau bisa juga perhiasan itu tidak dipergunakan melainkan diproyeksikan sebagai sumber nafkah kehidupan, yaitu setiap kali pemiliknya membutuhkan uang maka ia menjualkannya sebagian dan uangnya di proyeksikan untuk nafkah hidup, atau perhiasan itu sebagai barang yang diharamkan, seperti bejana yang terbuat dari emas atau perak, atau sebagai cincin yang dikenakan pria, atau sebagai gelang yang dipergunakan oleh pria dan lain-lainnya, maka pada perhiasan-perhiasan semacam ini wajib dikeluarkan zakat jika telah mencapai nishab dengan sendirinya atau dengan menjumlah seluruh barang yang termasuk dalam kategori ini.
Adapun mengenai hadits dimaksud, beberapa ulama telah menyebutkan tentang sanadnya dan melemahkannya, At-Tirmidzi mengatakan : Tidak ada hadits yang shahih dalam bab ini. Dan kendati diperkirakan keshahihannya. namun bertolak belakang dengan hadits-hadits lainnya. Wallahu a'lam.


HUKUM ZAKAT PERHIASAN YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPAKAI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Bagaimana syari'at Islam mengenai zakat perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai ?
Jawaban
Perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak yang diproyeksikan untuk dipakai, mengenai penzakatannya telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, baik terdahulu mupun sekarang. Pendapat yang benar menurut kami adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada zakat pada perhiasan tersebut (yang diproyeksikan untuk dipakai), berdasarkan hal-hal dibawah ini.
[1]. Hadits yang diriwayatkan oleh Afiah bin Ayyub dari Laits bin Sa'ad dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau besabda.
"Artinya : Tidak ada zakat pada perhisan"
Afiah bin Ayyub menukil hadits ini dari Abu Hatim dan Abu Zar'ah, ia berkata tentang hadits ini : Hadits ini tidak bermasalah, dan hadits yang telah disebutkan ini dikuatkan oleh Ibnu Zauji dalam Tahqiqnya, dalam hal ini terdapat bantahan terhadap pernyataan Al-Baihaqi bahwa Afiah adalah seorang yang tidak dikenal dan haditsnya ini tidak benar.
[2]. Bahwa zakat perhiasan jika diwajibkan sebagaimana diwajibkan pada harta-harta yang telah ditetapkan kewajibannya, maka tentunya kewajiban ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tentunya akan dilakukan pula oleh para imam pada masa setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dengan demikian hal tersebut akan disebutkan dalam kitab-kitab mereka yang membahas tentang sedekah, namun kenyataannya, itu semua tidak pernah terjadi sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwal".
[3]. Apa yang diriwayatkan oleh At-Atsram dari Imam Ahmad bin Hambal, bahwa ia berkata : Lima orang di antara para sahabat berpendapat, bahwa tak ada zakat pada perhiasan, mereka itu adalah : Aisyah, Ibnu Umar, Anas, Jabir dan Asma'. Riwayat ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam "Ad-Dirayah" dari Al-Atsram.
Al-Baji menyebutkan dalam Al-Muntaqa Syarh Al-Mu'atha : Hal ini tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan-perhiasan, adalah pendapat yang dikenal di antara pada sahabat, dan orang paling tahu tentang hal ini adalah Aisyah Radhiallahu 'anha, ia adalah istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga tidak akan tertutup baginya pengetahuan tentang hal ini, juga Abdullah bin Umar, yang mana saudara perempuannya yang bernama Hafshah,adalah salah seorang istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tentunya tidak akan tertutup baginya untuk mengetahui hukum masalah ini.
Dalam "Kitabul Amwal" karya Abu Ubaidi disebutkan, bahwa tidak ada riwayat yang shahih dari para sahabat tentang adanya zakat perhiasan, kecuali dari Ibnu Mas'ud, saya katakan : Dalam riwayat kitab "Al-Mudawanah" dari Ibnu Mas'ud terdapat pendapat yang sesuai dengan pendapat para sahabat tadi, dalam "Al-Mudawwanah" yang ditulisnya disebutkan : Ibnu Wahab berkata : Dikhabarkan kepadaku oleh beberapa orang ahlul ilmi dari Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik, Abdullah bin Mas'ud, Al-Qasim bin Muhammad, Sa'id bin Al-Musayyab, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Amrah dan Yahya bin Sa'id bahwa mereka berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan.
Masih banyak lagi dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat yang tidak mewajibkan zakat, terlalu panjang jika harus dikemukakan semuanya. Adapun mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai berdalil pada hadits yang bersifat umum, seperti hadits.
"Artinya : (Zakat) pada Riqqah adalah seperempat dari sepersepuluh (dua setengah persen)".
Dan hadits.
"Artinya :..Dan yang kurang dari lima Uqiyah tidak ada sedekahnya".
Dalam kedua hadits ini tidak ada pengkhususan pada perhiasan sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwal", dan diterangkan Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" bahwa kata "Riqqah" bagi bangsa Arab diartikan dengan dirham yang dicetak untuk digunakan sebagai alat penukar di kalangan manusia, sedangkan kata "Uqiyah" bagi bangsa Arab dalah menunjukkan pada dirham yang berjumlah empat puluh dirham setiap uqiyahnya.
Pada kenyataannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk digunakan adalah dari nash-nash marfu' yaitu : Hadits seorang wanita yang anaknya mengenakan dua gelang, hadits 'Aisyah yang menggunakan perhiasan perak, hadits Ummu Salamah yang menggunakan kalung emas dan hadits Fatimah binti Qais yang berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Pada perhiasan ada zakatnya"
Serta hadits Asma' binti Yazid tentang gelang-gelang emas, yang mana hadits-hadits menurut Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Abu Ubaid, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ibnu Hazim, bahwa beristidlal (berdalih) dengan hadits-hadits ini adalah tidak kuat karena hadits-hadist tersebut tidak shahih, dan tidak diragukan lagi ucapan-ucapan mereka lebih utama untuk didahulukan dari pada ucapan orang-orang yang kemudian, yang berusaha menguatkan riwayat-riawayat hadits ini.
Kesimpulannya adalah, bahwa kami berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai bedasarkan dalil-dalil yang shahih, yaitu sesuai dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Ahmad , Abu Ubaid, Ishaq dan Abu Tsaur serta beberapa orang sahabat yang telah disebutkan sebelumnya beserta para Tabi'in. Demikian juga dengan perhiasan yang diproyeksikan untuk dipinjamkan tanpa imbalan, perhiasan tersebut tidak wajib dizakati. Adapun perhiasan yang bukan untuk dipergunakan dan bukan untuk dipinjamkan tanpa imbalan maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya.


ZAKAT BANGUNAN, TOKO DAN TANAH
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai seorang saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit ?
Jawaban.
Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan.
Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib dikeluarkan zakatnya berupa biji-bijian dan buah-buahan pada hari panen. Adapun tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeuarkan zakatnya dari hasil uang penyewaannya jika telah genap satu haul dan mencapai nishab. Adapun tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.
Sementara harta yang diproyeksikan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul. Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah mengikuti haul modal pokoknya apabila modalnya telah dihitung sebagai nishab.
Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Wallahu waliyut taufiq
[Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.28-29]

ZAKAT TANAH
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya memiliki sepetak tanah yang tidak saya pergunakan dan sengaja saya biarkan untuk digunakan bila ada keperluan mendadak. Apakah saya wajib membayarkan zakat tanah itu ? Jika wajib, apakah saya harus menetapkan harga tanah itu setiap genap satu haul ?
Jawaban.
Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijual belikan. Tanah, bangunan, mobil, permadani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. Apabila tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan di atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.


BRZAKAT KEPADA IBU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baz ditanya : Bolehkah seseorang mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada ibunya ?
Jawaban
Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya, demikian ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka.


BERZAKAT KEPADA ANAK PEREMPUAN YANG FAKIR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ?
Jawaban
Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat tersebut kepada suami anaknya itu.


ZAKAT KEPADA SAUDARA DEKAT
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang telah bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak kaya sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria itu untuk mengeluarkan zakat kepada mereka ?
Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.
BERZAKAT KEPADA SUAMI YANG BERUTANG
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Bolehkah seorang istri mengeluarkan zakat perhiasan kepada suaminya, karena sang suami pegawai yang berpangkat rendah dan memiliki utang yang cukup besar .?
Jawaban
Tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhisaannya atau zakat yang bukan perhiasan kepada suaminya yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, berdasarkan sifat keumuman dalil-dalil tentang zakat, diantaranya firman Allah.
"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin ...." [At-Taubah : 60]

BERZAKAT KEPADA KEPONAKAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baaz ditanya : Bolehkah suami saya mengeluarkan zakat untuk harta saya, sedangkan ia adalah orang yang memberi saya harta, dan apakah boleh saya memberikan zakat kepada keponakan saya yang berstatus yatim sedangkan keponakan saya itu adalah pemuda yang beranjak dewasa dan ingin menikah .?
Jawab
Anda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah. Begitu juga jika ayah Anda atau saudara Anda atau orang selain keduanya mengeluarkan zakat atas nama Anda dengan seizin Anda, maka yang demikian itu tidak mengapa. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi.
ZAKAT PERALATAN DAN MOBIL YANG DIJUAL DENGAN ANGSURAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Seorang laki-laki menjual sejumlah mobil dengan angsuran. Apakah ia harus membayar zakatnya sekalipun belum menerima seluruh pembayarannya, atau cukup menzakati uang yang sudah terkumpul saja dari angsuran-angsuran tersebut ?
Jawaban.
Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya di tangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada di tangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tidak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang.
Ada juga yang mengatakan, bahwa hutang yang tertangguh tidak ada zakatnya kecuali setelah tiba waktunya, jika tiba waktunya, maka dilihat orang yang berhutang itu, jika ia seorang yang kesulitan, maka tidak ada zakatnya sampai ia menerimanya, walaupun itu berlangsung sampai lima tahun, maka zakatnya cukup satu tahun saja saat setelah diterimanya. Jika orang yang berhutang itu orang yang berkecukupan, sementara anda sebdiri tidak sedang membutuhkan uang tersebut, maka anda tetap harus menzakatinya, karena uang itu statusnya sebagai
ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.
Jawaban.
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.
Jawaban
Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.
Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.
ZAKAT TANAH YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Imiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Imiah Wal Ifta ditanya : Apa hukumnya mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk diperjual belikan ?
Jawaban.
Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan termasuk dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di antaranya firman Allah.
“Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [At-Taubah : 103]
Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan”.
Itulah pendapat jumhur ulama dan merupakan pendapat yang benar. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad.

ZAKAT TIDAK BOLEH DIANGKUT DARI TEMPAT ASAL WAJIBNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suatu jama'ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fithri di Afganistan, bagaimana hukumnya ..?
Jawaban.
Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.

ZAKAT FITHRI MENGIKUTI ORANG DIMANA BERADA
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di negerinya sendiri .?
Jawaban.
Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya.

MENERIMA ZAKAT FITHRI MELALUI WAKIL
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan ..?
Jawaban.
Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fithri boleh berkata kepada si fakir : "Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fithri pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada wakilmu tersebut".